Rantau,  (Antaranews Kalsel) - Polisi Sektor Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap tersangka pencuri sarang walet yang terjadi di daerah tersebut.
     
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasubag Humas Puriadji di Tapin Senin mengatakan, tertangkapnya tersangka pencuri sarang walet di desa Sungai Salai itu, berawal dari hasil rekam CCTV yang dipasang di bangunan sarang walet.
     
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, terdapat beberapa orang tersangka pencuri, namun baru dua orang  yang bisa kita tangkap," katanya.
     
Kedua tersangka tersebut yakni Utuh alias Utuh Kumis (31), warga Desa Sawaja Kecamatan CLU dan Sarbani (23) warga desa Buas-Buas CLU.
     
"Untuk tersangka lain masih dalam lidik dan pengejaran," katanya.
     
Menurut Puriadji, pelaku melakukan aksinya pada Jumat 30 Desember 2016 sekitar pukul 04.30 wita. Dalam aksinya, pelaku menjebol tembok bangunan sarang walet milik Fahmi (38) di desa Sungai Salai Hilir.
    
Setelah berhasil menjebol dinding bangunan sarang walet tersebut, pelaku pun masuk dan mengambil sarang walet yang sudah siap panen milik korban.
     
"Selain mengamankan kedua orang tersangka, anggota Polsek CLU juga mengamankan rekaman CCTV, celana serta sebuah perahu klotok yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," tambah Puriajdi. 
     
Akibat pencurian tersebut, pemilik sarag walet, Fahmi mengalami kerugian Rp45 juta.
     
Puriadji berharap, seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kepedulian, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat saat ini, kejahatan terus berkembang, bukan hanya pencuran sarang walet, tetapi juga sepeda motor dan lainnya.
     
Warga juga diminta untuk tidak ragu untuk melaporkan bila mencurigai tindak pidaha apapun yang ada dilingkungannya, terutama tentang peredaran obat-obatan terlarang, yang kini juga marak.

Pewarta: M Husin Asyarie

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017