Aksi pembacokan terjadi di Desa Pampanan Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyebabkan seorang lansia RU (61) menderita luka robek di bagian kepala dan tangan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan TA yang masih tetangga korban.
"Pelaku kita sangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) KUH Pidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Sebelumnya korban mendatangi rumah pelaku menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang mengenai traktor milik korban yang berada disamping rumah pelaku.
Saat terjadi cekcok mulut pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan luka robek di tangan kanan dan dua luka robek di bagian kepala.
Selanjutnya Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama anggotanya menciduk pelaku TA di Polres Tabalong dan menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan TA yang masih tetangga korban.
"Pelaku kita sangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) KUH Pidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Sebelumnya korban mendatangi rumah pelaku menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang mengenai traktor milik korban yang berada disamping rumah pelaku.
Saat terjadi cekcok mulut pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan luka robek di tangan kanan dan dua luka robek di bagian kepala.
Selanjutnya Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama anggotanya menciduk pelaku TA di Polres Tabalong dan menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024