Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel, menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga karena kedapatan mencuri perhiasan di salah satu rumah warga.
"Pembantu rumah tangga itu diringkus setelah korban melaporkan kejadian aksi pencurian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, laporan aksi pencurian perhiasan dan sejumlah uang milik korban itu masuk ke Polsek Juai, Kabupaten Balangan pada Selasa (20/12).
Barang-barang korban yang dicuri itu di antaranya uang sejumlah Rp4.700.000 dan perhiasan emas berupa cincin, liontin, gelang, dan giwang dengan berat keseluruhan sekitar 46 gram
Atas dasar laporan itu Polsek Juai melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama berhasil meringkus pelakunya dan diketahui berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
Untuk pelaku diringkus pada Selasa (20/12) dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Juai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Fatmawati als Ipung (39) pembantu rumah tangga, warga Desa Sirap RT03 Kec. Juai, Kab. Balangan.
Perwira pertama lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu juga mengatakan, selain meringkus pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya perhiasan emas seberat 46 gram.
"Pengakuan pelaku kalau sejumlah uang sudah habis dia gunakan dan untuk perhiasan masih ada dan diserahkan ke penyidik Polsek," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.
Atas perbuatan pelaku Ipung akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pembantu rumah tangga itu diringkus setelah korban melaporkan kejadian aksi pencurian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, laporan aksi pencurian perhiasan dan sejumlah uang milik korban itu masuk ke Polsek Juai, Kabupaten Balangan pada Selasa (20/12).
Barang-barang korban yang dicuri itu di antaranya uang sejumlah Rp4.700.000 dan perhiasan emas berupa cincin, liontin, gelang, dan giwang dengan berat keseluruhan sekitar 46 gram
Atas dasar laporan itu Polsek Juai melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama berhasil meringkus pelakunya dan diketahui berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
Untuk pelaku diringkus pada Selasa (20/12) dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Juai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Fatmawati als Ipung (39) pembantu rumah tangga, warga Desa Sirap RT03 Kec. Juai, Kab. Balangan.
Perwira pertama lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu juga mengatakan, selain meringkus pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya perhiasan emas seberat 46 gram.
"Pengakuan pelaku kalau sejumlah uang sudah habis dia gunakan dan untuk perhiasan masih ada dan diserahkan ke penyidik Polsek," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.
Atas perbuatan pelaku Ipung akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016