Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak sebelas tersangka Narkoba ikut menyaksikan acara pemusnahan barang bukti Narkoba yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. 

"Para tersangka itu memang kami undang untuk menyaksikan acara pemusnahan karena barang bukti tersebut milik mereka saat dilakukan penangkapan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

 Dia mengatakan, ada empat tersangka yang memiliki barang bukti lebih besar di antara para tersangka lainnya saat dilakukan penangkapan.

 Para tersangka itu di antaranya Ramadhani alias Roh barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 50,24 gram, Ahmad Subehi alias Uhan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 14,48 gram. 
Selanjutnya, Ahmad Wahyu barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 30,63 gram dan Dennie Theodoric alias Deni barang bukti delapan paket sabu-sabu seberat 36,48 gram. 

Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah total sebanyak 81 paket sabu-sabu seberat 166,64 gram, sembilan butir ekstasi seberat 2,59 gram. 

"Dari pemusnahan barang bukti itu ada sekitar 4.999 orang atau jiwa yang terselamatkan," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu. 

Anjar sapaan akrab Kapolresta itu juga mengatakan, sebelas orang tersangka itu hasil tangkapan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk bulan Oktober dan November 2016.

"Barang bukti Narkoba ini dimusnahkan ditingkat penyidikan karena sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Kapolresta Banjarmasin di dampingi Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik dan Kasubag Humas Ipda Pol Eni.

 Pelaksanaan acara pemusnahan barang bukti itu dilakukan pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WITA di
 ruang Lobby Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.

 Acara pemusnahan itu disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Bapas, Pengadilan Negeri Banjarmasin, LKBH, BNNK Banjarmasin, serta dari Polda Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016