Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak NI (45)  terkait dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban AH (62) warga Kelurahan Sulingan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan pelaku   di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur dibantu Polres setempat.

"Pelaku merupakan residivis terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu.

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim  Polres Tabalong Iptu   Danang Eko Prasetyo bersama Polres Barito Timur  pada Minggu (30/6) malam.

Tindak pidana penggelapan ini bermula dari laporan  korban  AH yang keberatan karena telah dirugikan senilai Rp 250 juta.

Sebelumnya pelaku menyewa mobil milik korban selama tiga bulan dengan sewa Rp10 juta per bulan dengan operasional untuk mencari pekerjaan.

Usai menyerahkan surat perjanjian sewa menyewa pelaku kemudian membawa mobil tersebut.

Namun beberapa kali ditagih korban soal uang sewa mobil pelaku selalu beralasan akan dibayar pada bulan selanjutnya.

Pada Juni  2024 korban tidak bisa menghubungi  nomor kontak pelaku 
 dan  tidak diketahui  keberadaannya.

Selanjutnya hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku di  Tamiang Layang bersama barang bukti satu lembar   surat perjanjian sewa mobil dan  mobil penumpang warna silver metalik.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024