Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengawasi proses verifikasi faktual (verfak) bagi calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 224, agar sesuai prosedur dan peraturan  guna mencegah potensi pelanggaran.

“Kami mengawasi proses verifikasi syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati HST atas nama Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST Hairul di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.

Baca juga: Petahana HST mendaftar berpasangan demi lanjutnya program pembangunan

Ia menyebutkan hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama yang dilakukan KPU HST dari 32.123 jumlah dukungan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.105 suara, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.748 suara, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 3.270.

Hairul menjelaskan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 19.493 suara yang harus tersebar pada enam kecamatan dari jumlah total 11 kecamatan se-Kabupaten HST.

Selanjutnya, kata dia, semua daftar dukungan diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan untuk kepastian benar atau tidak mendukung calon tersebut dan metode verfak calon perseorangan yang dilakukan KPU melalui sensus dengan mendatangi secara langsung masyarakat yang terdata sebagai pendukung.

Hairul mengungkapkan tujuan sensus untuk memastikan masyarakat yang terdata sebagai pendukung harus menyatakan mendukung, tidak ada paksaan serta tidak ada pencatutan nama.

Baca juga: Aulia-Mansyah pendaftar pertama penjaringan bacabup dan bacawabup PPP HST

Lebih lanjut, ia mengatakan pula jika pada tahap verfak pertama, pasangan calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi, masih ada tahapan verfak kedua yang dapat digunakan untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan tersebut.

Menurut Hairul, beberapa potensi kerawanan pelanggaran yang bisa terjadi saat ini, seperti petugas PPS yang tidak melakukan verifikasi faktual dan tidak dilakukan secara sensus, sehingga pihaknya harus melakukan pengawasan secara melekat.

Oleh karena itu, dia berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat.

"Kami juga ingin memastikan pendukung tidak berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa serta profesi lain yang memang dilarang undang-undang untuk memberikan dukungan. Sesuai jadwal, verfak tahap pertama telah dilakukan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2024,” tutur Hairul.

Baca juga: Bawaslu HST pastikan ribuan APK pemilu steril pada masa tenang

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024