Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi IX DPR RI sepakat menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kesepakatan tersebut pada pertemuan kami dengan Anggota Komisi IX DPR RI di Jakarta," ujar Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan tenaga kerja, HM Lutfi Saifuddin ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Pekerja nyatakan Tapera rawan korupsi

Ia menerangkan Tapera sebagaimana termuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan PP 25/2020 dan UKT pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Saat membahas masalah Tapera dan UKT di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa lalu, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel mengajak perwakilan pekerja atau buruh serta Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) provinsi setempat.

Menurut wakil rakyat Kalsel dari Partai Gerindra itu, penerapan kebijakan Tapera dan UKT tidak tepat saat kondisi ekonomi yang belum pulih.

“Kami selaku wakil rakyat berpendapat bahwa kebijakan Tapera dan UKT sangat tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Lutfi.

Sementara itu, Ketua  Badko HMI Kalsel Abdi Aswadi menilai sistematik teknis Pasal 15 PP 21/2024 sangat tidak jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan pada kalangan masyarakat.

"Sebagai contoh munculnya angka tiga persen  tidak mendasar dan tidak dijelaskan secara transparan,” ujar Abdi Aswadi.

Baca juga: BP Tapera bantah dana Taperauntuk pembangunan IKN

Sedangkan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel Sumarlan menyatakan kebijakan pemerintah tersebut akan menambah beban pekerja yang saat ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Kami berharap pemerintah lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas,” ucap Sumarlan.
 
Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat kunjungan ke Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2024). (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)
 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska juga menyampaikan hal senada, bahwa dirinya mengakui menjadi semangat anggota Komisi IX untuk menolak pemberlakuan PP itu yang juga sudah ekspos melalui berbagai media massa.

“Secara pribadi kami sudah bersikap. Nanti waktu rapat dengan Menteri Tenaga Kerja akan kami sampaikan berbagai aspirasi yang sudah disampaikan tadi,” ujar Darul Siska.

Ia berharap penolakan dari berbagai kalangan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

"Komisi IV DPRD Kalsel dan Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan PP 21/2024 dan Permendikbud Ristek Nonton 2/2024 demi kepentingan masyarakat," ucap Darul Siska.

Baca juga: Kalsel siapkan rumah layak huni bersubsidi bagi pegawai

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024