Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas guna membuka potensi pengembangan inovasi pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok daerah.
"Penetapan nilai BLUD Puskesmas se-Kabupaten Tapin sudah memenuhi syarat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu malam.
Baca juga: Puskesmas di Tapin buka 24 jam layani penyelenggara pemilu
Sufiansyah menilai BLUD Puskesmas memiliki keunggulan terkait fleksibilitas anggaran sehingga berpotensi mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok.
Sufiansyah mengungkapkan transformasi puskesmas tersebut juga membuka kesempatan bagi 13 puskesmas yang tersebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Tapin untuk memprioritaskan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat..
"Status BLUD ini, puskesmas memiliki fleksibilitas hingga independensi mengelola anggaran keuangan tanpa melalui pengesahan APBD," ujar Sufiansyah.
Sufiansyah mengharapkan BLUD Puskesmas di Kabupaten Tapin mampu mengembangkan layanan hingga membentuk ekosistem bisnis rasional yang memberikan penghasilan bagi tenaga kesehatan hingga daerah pada masa mendatang.
"Terpenting, kita mengharapkan kualitas pelayanan bisa lebih baik, tanpa menunggu APBD, puskesmas bisa bergerak, karena setiap wilayah punya kondisi atau urgensi masing-masing," tutur Sufiansyah.
Baca juga: Kapal cepat terbakar saat angkut 14 petugas puskesmas di Tapin
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin Alfian Yusuf menjelaskan puskesmas bisa membangun potensi bisnis meliputi pelayanan kesehatan tambahan di setiap kecamatan.
Alfian mencontohkan puskesmas bisa membangun bisnis besar yang serupa klinik swasta dengan catatan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Bisnis ini maksudnya bisa melebarkan sayap yang bisa mendatangkan penghasilan bagi puskesmas melalui pelayanan tambahan, misalnya membangun apotek pelengkap," ungkap Alfian.
Pada 2024, Alfian menuturkan target BLUD Puskesmas se-Kabupaten Tapin mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah daerah saat anggaran perubahan 2024.
Disampaikan Alfian, Pemkab Tapin akan menyodorkan hasil ketetapan penilaian sebagai syarat realisasi BLUD Puskesmas Tapin ke tingkat Provinsi Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri
Alfian menambahkan Pemkab Tapin pun memprogramkan penguatan BLUD Puskesmas terkait tata kelola usaha melalui pelatihan teratur.
"Kita kembangkan dan perbaiki tata kelola dan strategi bisnis, untuk itu kami fokus melaksanakan workshop," tutur Alfian.
Baca juga: 12 Puskesmas di Tapin belum memiliki Apoteker
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Penetapan nilai BLUD Puskesmas se-Kabupaten Tapin sudah memenuhi syarat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu malam.
Baca juga: Puskesmas di Tapin buka 24 jam layani penyelenggara pemilu
Sufiansyah menilai BLUD Puskesmas memiliki keunggulan terkait fleksibilitas anggaran sehingga berpotensi mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok.
Sufiansyah mengungkapkan transformasi puskesmas tersebut juga membuka kesempatan bagi 13 puskesmas yang tersebar pada 12 kecamatan di Kabupaten Tapin untuk memprioritaskan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat..
"Status BLUD ini, puskesmas memiliki fleksibilitas hingga independensi mengelola anggaran keuangan tanpa melalui pengesahan APBD," ujar Sufiansyah.
Sufiansyah mengharapkan BLUD Puskesmas di Kabupaten Tapin mampu mengembangkan layanan hingga membentuk ekosistem bisnis rasional yang memberikan penghasilan bagi tenaga kesehatan hingga daerah pada masa mendatang.
"Terpenting, kita mengharapkan kualitas pelayanan bisa lebih baik, tanpa menunggu APBD, puskesmas bisa bergerak, karena setiap wilayah punya kondisi atau urgensi masing-masing," tutur Sufiansyah.
Baca juga: Kapal cepat terbakar saat angkut 14 petugas puskesmas di Tapin
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin Alfian Yusuf menjelaskan puskesmas bisa membangun potensi bisnis meliputi pelayanan kesehatan tambahan di setiap kecamatan.
Alfian mencontohkan puskesmas bisa membangun bisnis besar yang serupa klinik swasta dengan catatan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Bisnis ini maksudnya bisa melebarkan sayap yang bisa mendatangkan penghasilan bagi puskesmas melalui pelayanan tambahan, misalnya membangun apotek pelengkap," ungkap Alfian.
Pada 2024, Alfian menuturkan target BLUD Puskesmas se-Kabupaten Tapin mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah daerah saat anggaran perubahan 2024.
Disampaikan Alfian, Pemkab Tapin akan menyodorkan hasil ketetapan penilaian sebagai syarat realisasi BLUD Puskesmas Tapin ke tingkat Provinsi Kalsel dan Kementerian Dalam Negeri
Alfian menambahkan Pemkab Tapin pun memprogramkan penguatan BLUD Puskesmas terkait tata kelola usaha melalui pelatihan teratur.
"Kita kembangkan dan perbaiki tata kelola dan strategi bisnis, untuk itu kami fokus melaksanakan workshop," tutur Alfian.
Baca juga: 12 Puskesmas di Tapin belum memiliki Apoteker
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024