Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, saat ini sedang menangani kasus penganiayaan ibu terhadap anak tirinya yang terjadi di kota setempat.
"Memang benar kami saat ini sedang menangani kasus tersebut dan pelaku yang juga ibu tiri dari korban sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil laporan yang diterima kejadian penganiayaan pelaku bernama Siti Ayu Puspa Sari (29) warga Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah itu telah dilakukan mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Untuk korban penganiayaan diketahui bernama Syaqila Az-zahra Ramadhani (7) pelajar kelas 1 SDN Mawar 4 Banjarmasin Tengah.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Senin (28/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, di mana saat itu korban berjalan di dekat sekolah sambil menangis dan kemudian ditemukan oleh Satpol PP yang sedang patroli.
Kemudian korban ditanya oleh anggota Satpol PP tersebut mau ke mana. dan dijawab korban mau ketemu ibu Ida (wali kelas korban). Korban pun diantar anggota satpol Pemko Banjarmasin M Ilham kepada ibu wali kelasnya.
Setelah korban bertemu dengan wali kelasnya dan kepala sekolah langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Brigadir Yudi Wibowo SH yang juga anggota Polsekta Banjarmasin Tengah.
Melihat keadaan korban yang banyak mengalami luka di sekujur tubuhnya itu kemudian wali kelas dan Kepsek SDN Mawar beserta Bhabinkamtibmas langsung mengantar korban ke Mapolresta Banjarmasin.
"Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban yang baru berumur tujuh tahun itu diketahui telah mengalami sebanyak 11 luka bekas penganiayaan oleh ibu tirinya," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, mengatakan untuk pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Pelaku dari keterangannya mengatakan telah khilaf melakukan penganiayaan dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penangkapan dan pelaku datang sendiri ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Saat ini untuk pelaku tidak dilakukan penahanan mengingat pelaku juga memiliki bayi dan bersifat kooperatif untuk bersedia datang bila dimintai keterangan dalam pemeriksaan nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Memang benar kami saat ini sedang menangani kasus tersebut dan pelaku yang juga ibu tiri dari korban sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil laporan yang diterima kejadian penganiayaan pelaku bernama Siti Ayu Puspa Sari (29) warga Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah itu telah dilakukan mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Untuk korban penganiayaan diketahui bernama Syaqila Az-zahra Ramadhani (7) pelajar kelas 1 SDN Mawar 4 Banjarmasin Tengah.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Senin (28/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, di mana saat itu korban berjalan di dekat sekolah sambil menangis dan kemudian ditemukan oleh Satpol PP yang sedang patroli.
Kemudian korban ditanya oleh anggota Satpol PP tersebut mau ke mana. dan dijawab korban mau ketemu ibu Ida (wali kelas korban). Korban pun diantar anggota satpol Pemko Banjarmasin M Ilham kepada ibu wali kelasnya.
Setelah korban bertemu dengan wali kelasnya dan kepala sekolah langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Brigadir Yudi Wibowo SH yang juga anggota Polsekta Banjarmasin Tengah.
Melihat keadaan korban yang banyak mengalami luka di sekujur tubuhnya itu kemudian wali kelas dan Kepsek SDN Mawar beserta Bhabinkamtibmas langsung mengantar korban ke Mapolresta Banjarmasin.
"Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban yang baru berumur tujuh tahun itu diketahui telah mengalami sebanyak 11 luka bekas penganiayaan oleh ibu tirinya," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, mengatakan untuk pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Pelaku dari keterangannya mengatakan telah khilaf melakukan penganiayaan dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka.
"Untuk pelaku tidak dilakukan penangkapan dan pelaku datang sendiri ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Saat ini untuk pelaku tidak dilakukan penahanan mengingat pelaku juga memiliki bayi dan bersifat kooperatif untuk bersedia datang bila dimintai keterangan dalam pemeriksaan nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016