Bantul, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan penaikan tarif retribusi objek wisata di daerah ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada wisatawan.
"Penaikan tarif itu tentunya akan ada peningkatan pelayanan kepada wisatawan, misalnya dari sisi parkir dan fasilitas pendukung objek lainnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Bambang Legowo di Bantul, Selasa.
Pihaknya memang berencana menaikkan tarif retribusi objek wisata terutama Pantai Parangtritis namun rencana penaikan tarif itu saat ini masih dikaji dan dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ia mengatakan, jika tarif retribusi wisata benar-benar dinaikkan maka harus ada timbal balik yang diberikan kepada wisatawan, sehingga mereka merasa lebih nyaman dalam menikmati liburan bersama keluarga atau rombongan.
"Dalam rapat dengan dewan kemarin disepakati untuk tertib parkir, aparat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sudah bergerak dan melakukan pembinaan ke petugas parkir, sehingga tidak ada permainan tarif," katanya.
Selain sisi parkir wisatawan, kata dia, pembinaan kepada pemilik usaha jasa penginapan dan warung-warung makan serta fasilitas pelayanan anak juga dilakukan agar ramah serta tidak memberlakukan tarif semaunya kepada wisatawan.
"Akan ada pembinaan lebih intens lagi, agar semua bisa lebih nyaman, kemudian ada juga tambahan even-even wisata, sebenarnya juga even sudah rutin tiap akhir pekan, namun akan ada banyak lagi," katanya.
Sementara itu, menurut dia, besaran retribusi objek wisata Pantai Parangtritis yang berlaku sampai sekarang Rp3.750 per orang untuk hari biasa, sedangkan pada akhir pekan sebesar Rp4.750 per orang.
Ia mengatakan, setidaknya ada beberapa alasan hingga tarif retribusi objek wisata andalan itu layak dinaikkan, selain lebih murah dibanding tarif wisata pantai di Gunung Kidul yang sebesar Rp10 ribu, tarif saat ini sudah berlaku lebih tiga tahun.
"Tarif sudah tidak naik sejak tiga tahun lalu, padahal kalau sesuai aturan bisa tiga tahun sekali dinaikkan. Kalau untuk tarifnya baru dihitung . Namun pandangan saya di kisaran Rp5.000 sampai Rp7.000 per orang," katanya./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Penaikan tarif itu tentunya akan ada peningkatan pelayanan kepada wisatawan, misalnya dari sisi parkir dan fasilitas pendukung objek lainnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Bambang Legowo di Bantul, Selasa.
Pihaknya memang berencana menaikkan tarif retribusi objek wisata terutama Pantai Parangtritis namun rencana penaikan tarif itu saat ini masih dikaji dan dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ia mengatakan, jika tarif retribusi wisata benar-benar dinaikkan maka harus ada timbal balik yang diberikan kepada wisatawan, sehingga mereka merasa lebih nyaman dalam menikmati liburan bersama keluarga atau rombongan.
"Dalam rapat dengan dewan kemarin disepakati untuk tertib parkir, aparat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sudah bergerak dan melakukan pembinaan ke petugas parkir, sehingga tidak ada permainan tarif," katanya.
Selain sisi parkir wisatawan, kata dia, pembinaan kepada pemilik usaha jasa penginapan dan warung-warung makan serta fasilitas pelayanan anak juga dilakukan agar ramah serta tidak memberlakukan tarif semaunya kepada wisatawan.
"Akan ada pembinaan lebih intens lagi, agar semua bisa lebih nyaman, kemudian ada juga tambahan even-even wisata, sebenarnya juga even sudah rutin tiap akhir pekan, namun akan ada banyak lagi," katanya.
Sementara itu, menurut dia, besaran retribusi objek wisata Pantai Parangtritis yang berlaku sampai sekarang Rp3.750 per orang untuk hari biasa, sedangkan pada akhir pekan sebesar Rp4.750 per orang.
Ia mengatakan, setidaknya ada beberapa alasan hingga tarif retribusi objek wisata andalan itu layak dinaikkan, selain lebih murah dibanding tarif wisata pantai di Gunung Kidul yang sebesar Rp10 ribu, tarif saat ini sudah berlaku lebih tiga tahun.
"Tarif sudah tidak naik sejak tiga tahun lalu, padahal kalau sesuai aturan bisa tiga tahun sekali dinaikkan. Kalau untuk tarifnya baru dihitung . Namun pandangan saya di kisaran Rp5.000 sampai Rp7.000 per orang," katanya./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016