Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Program Kampung Iklim sebagai langkah adaptif dan mitigasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.
Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin, mengatakan dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia.
"Sudah saatnya Pemkab Kotabaru mengusulkan kepada pemerintah adanya Kampung Iklim karena memiliki potensi cukup besar menerima dampak negatif perubahan iklim," katanya.
Pemerintah mengatur Program Kampung Iklim melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012.
Rivai menjelaskan sebagai negara kepulauan yang memiliki berbagai sumber daya alam dan keanekaragaman yang tinggi, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terkena dampak negatif perubahan iklim, juga memiliki potensi turut andil dalam melakukan mitigasi maupun adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.
Menurut dia, sosialisasi diikuti oleh satuan kerja perangkat daerah terkait, kepala desa/lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kepala Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku, Kepala Sekolah dan pelajar yang melaksanakan Program Adiwiyata, pengelola Bank Sampah dan penggiat lingkungan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 22 Aprrl 2016 di New York, Amerika Serikat, diundangkan 25 Oktober 2016.
Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanisme transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan.
Program Kampung Iklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Upaya adaptasi meliputi kegiatan antara lain pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; peningkatan ketahanan pangan; penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan gelombang tinggi; dan pengendalian penyakit terkait iklim.
Sedangkan upaya mitigasi meliputi kegiatan antara lain pengelolaan sampah dan limbah padat; pengolahan dan pemanfaatan air limbah; penggunaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi; budidaya pertanian; peningkatan tutupan vegetasi; dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai di Kotabaru, Senin, mengatakan dampak perubahan iklim secara global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dan bangsa-bangsa, termasuk Indonesia.
"Sudah saatnya Pemkab Kotabaru mengusulkan kepada pemerintah adanya Kampung Iklim karena memiliki potensi cukup besar menerima dampak negatif perubahan iklim," katanya.
Pemerintah mengatur Program Kampung Iklim melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012.
Rivai menjelaskan sebagai negara kepulauan yang memiliki berbagai sumber daya alam dan keanekaragaman yang tinggi, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk terkena dampak negatif perubahan iklim, juga memiliki potensi turut andil dalam melakukan mitigasi maupun adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim.
Menurut dia, sosialisasi diikuti oleh satuan kerja perangkat daerah terkait, kepala desa/lurah se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kepala Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku, Kepala Sekolah dan pelajar yang melaksanakan Program Adiwiyata, pengelola Bank Sampah dan penggiat lingkungan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada 22 Aprrl 2016 di New York, Amerika Serikat, diundangkan 25 Oktober 2016.
Persetujuan Paris mengamanatkan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral yang lebih efektif dan efisien untuk melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan dukungan pendanaan, alih teknologi, peningkatan kapasitas yang didukung dengan mekanisme transparansi serta tata kelola yang berkelanjutan.
Program Kampung Iklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka mendorong masyarakat untuk melakukan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Serta memberikan penghargaan terhadap upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilaksanakan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Upaya adaptasi meliputi kegiatan antara lain pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; peningkatan ketahanan pangan; penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan gelombang tinggi; dan pengendalian penyakit terkait iklim.
Sedangkan upaya mitigasi meliputi kegiatan antara lain pengelolaan sampah dan limbah padat; pengolahan dan pemanfaatan air limbah; penggunaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi; budidaya pertanian; peningkatan tutupan vegetasi; dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016