DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima aspirasi kelompok masyarakat yang tergabung pada Forum Ambin untuk meninjau ulang peraturan wali kota (Perwali) nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domistik dan layanan sedot tinja.
 
Menurut Anggota DPRD Kota Banjarmasin Suhkrowadi di Banjarmasin, Kamis, bahwa dirinya didelegasikan pimpinan dewan untuk menerima audensi penyampaian aspirasi Forum Ambin di gedung dewan, Rabu (22/5/2024).
 
"Intinya Forum Ambin ini menyampaikan aspirasi kepada kita (DPRD) agar Perwali nomor 152 tahun 2023 itu ditinjau ulang atau dihentikan," ujarnya.
 
Suhkrowadi pun mengatakan, bahwa DPRD Kota Banjarmasin menyambut baik atas penyampaian aspirasi tersebut, bahkan untuk memberikan perhatian serius pada pertemuan itu diundang perwakilan PT Pengelolaan Air Limbah Domistik Kota Banjarmasin.
 
"PT PLAD merupakan perwakilan dari pemerintah kota," ujarnya.
 
Dia pun menyampaikan, bahwa diskusi pada pertemuan itu berjalan dengan lancar dan baik, banyak masukan yang diterima dari Forum Ambin, diantara yang hadir mantan Sekdaprov Kalsel H Haris Makkie, mantan Ketua Ombudsman Kalsel Nurhalis Majid, mantan Anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi dan banyak tokoh lainnya.
 
"Dari pihak PT PLAD menyampaikan adanya Perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, karena pengelolaan sanitasi di kota ini sudah buruk," ujarnya.
 
Karenanya, ucap dia, Pemkot Banjarmasin melalui PT PLAD menerapkan tarif untuk pengelolaan sanitasi bagi setiap rumah tangga tersebut.
 
Perwali nomor 152 tahun 2023 itu merincikan tarif pengelolaan air limbah rumah tangga, yakni, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp1.500 per bulannya.
 
Kemudian untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya dan rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 perbulannya.
 
Menurut Suhkrowadi, Forum Ambin merasa aturan ini membebankan masyarakat secara umum, karena fasilitas pengelolaan air limbah tidak didapatkan setiap rumah tangga di kota ini.
 
"Menurut Forum Ambin itu tidak boleh, kecuali tujuh kawasan yang sudah ada fasilitas pelayanan pengelolaan air dari PT PLAD, artinya ada instalasinya melayani rumah warga," tuturnya.
 
Menurut dia, pertemuan dan diskusi semua ini akan menjadi perhatian di legislatif untuk disampaikan lagi ke pihak eksekutif dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin, sehingga ada diskusi tindakan lanjutnya.
 
"Nanti pihak pimpinan yang mengkomunikasikan ke wali kota," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024