Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, memusnahkan sebanyak 17.900 butir ekstasi hasil pengungkapan pihak Bea Cukai Banjarmasin bersama BNNP setempat.


"Kami musnahkan barang bukti tersebut karena sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, belasan ribu ektasi itu hasil tangkapan beberapa waktu lalu di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh kedua tersangka yakni Khair alias Anang dan Kaiyus alias Iyus.

"Sebelum kami musnahkan ekstasi sebanayak 17.900 butir itu terlebih dulu diujicoba untuk memastikan keasliannya," ucapnya saat menggelar acara pemusnahan tersebut.

Arnowo sapaan akrab Kepala BNNP Kalsel itu terus mengatakan, tidak semua dimusnahkan, ada beberapa butir yang diambil untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum bagi kedua tersangka.

"Hasil penyidikan barang bukti itu berasal dari luar negeri, sebelum ke Banjarmasin terlebih dulu ke Surabaya," tuturnya.

Dikatakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender belasan ribu ekstasi tersebut menggunakan air diterjen sebagai campurannya setelah itu dibuang.

Untuk diketahui, dua tersangka yang berhasil ditangkap itu statusnya hanyalah sebagai kurir, dan diduga kuat pemiliknya berada di Kalsel, berinisial M, Y dan E.

Ketiga pelaku itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)dan masih dalam pengejaran. Namun keberadaan mereka sampai saat ini belum bisa diketahui.

"Pemilik barang belasan ribu ekstasi itu masih kami buru dan doakan saja agar para DPO itu berhasil ditangkap karena mereka diperkirakan para pemain lama," ujarnya.

Sebagaimana disaksikan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di aula BNNP Kalsel, pada Rabu pagi itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kepala Bea dan Cukai, perwakilan Ditnarkoba Polda Kalsel, serta BBPOM di Banjarmasin.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016