Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban NF
(50) warga Kelurahan Mabuun meninggal dunia.
Rekonstruksi ulang yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memperagakan 25 adegan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka AN (50).
"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran terjadinya tindak pidana penganiayaan dan ada 25 adegan yang diperagakan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu
Melalui rekonstruksi ini dapat lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi.
Sebelumnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini yang sempat mengejutkan warga Kabupaten Tabalong pada akhir April 2024.
Pelaku AN (50) pun digiring menuju Tempat kejadian perkara untuk melakukan reka ulang tindak pidana tersebut dan dilakukan dokumentasi oleh petugas INAFIS Polres Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024