Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
"LHKPN disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: 257.144 orang syarat dukungan bagi calon perseorangan Pilgub Kalsel
Aturan pelaporan harta kekayaan termuat pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
Pada 2 Mei 2024, KPU Kalsel telah menetapkan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2024-2029 setelah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.
Baca juga: KPU Kalsel: Pemilihan caleg di Kalsel tanpa sengketa Pemilu
Kini, KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.
Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi disusul Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.
Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tiga kursi disusul Partai Persatuan Pembangunan satu kursi.
Baca juga: KPU Kalsel buka pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"LHKPN disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: 257.144 orang syarat dukungan bagi calon perseorangan Pilgub Kalsel
Aturan pelaporan harta kekayaan termuat pada Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
Pada 2 Mei 2024, KPU Kalsel telah menetapkan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2024-2029 setelah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.
Baca juga: KPU Kalsel: Pemilihan caleg di Kalsel tanpa sengketa Pemilu
Kini, KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.
Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi disusul Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.
Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tiga kursi disusul Partai Persatuan Pembangunan satu kursi.
Baca juga: KPU Kalsel buka pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024