Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyampaikan sepakat dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk merevisi kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Baca juga: DPRD : Tiga Kali Melanggar Perda Thm Diusulkan Ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Ini hasil audiensi teman-teman HMI," ujar Harry di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Anggota Dewan : perlu revisi Perda THM Banjarmasin
Baca juga: Anggota Dewan : perlu revisi Perda THM Banjarmasin
Menurut dia, sejumlah aspirasi yang disampaikan HMI terkait operasional THM yang banyak ditunggangi berbagai pihak.
"Baik menyalahi jam operasional maupun banyak anak di bawah umur masuk tempat hiburan malam itu," ucapnya.
Harry pun mengapresiasi perhatian HMI terhadap pelaksanaan penegakan peraturan daerah untuk THM di Kota Banjarmasin.
Sehingga untuk ke depannya agar lebih kuat penegakan peraturan, Harry menyepakati usulan HMI untuk ada revisi peraturan daerah (Perda).
Baca juga: Banjarmasin Adopsi Ketegasan Surabaya awasi THM
Baca juga: Banjarmasin Adopsi Ketegasan Surabaya awasi THM
Salah satunya Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi Kota Banjarmasin terkait THM.
"Saya harap nantinya revisi perda ini ada masukan dari teman-teman HMI," paparnya.
Sebab menurut dia, semua memiliki hak untuk terlibat dalam pembuatan peraturan daerah, agar menjadi yang terbaik.
"Aspirasi teman-teman HMI ini pastinya kita sampaikan ke anggota lainnya, demikian juga dengan pemerintah kota," tutur Harry.
Baca juga: DPRD : Tiga Kali Melanggar Perda Thm Diusulkan Ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024