Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyatakan akan mengadopsi ketegasan Kota Surabaya, Jatim dalam melakukan pengawasan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aman Fahriansyah di gedung dewan kota, Kamis, menerangkan, kenapa pihaknya mengadopsi itu, karena penerapan aturan terkait pengawasan jam operasioanal THM di Kota Surabaya sangat ketat.
Menurut dia, pemerintah kota dalam hal ini yang bertugas dilapangan adalah Satpol PP dapat menerapkan sanksi penutupan jika terindikasi melakukan pelanggaran berat.
"Di Surabaya, THM memang di awasi dengan ketat. Tidak ada toleransi jika penggaran berat. Kalau pelanggaran ringan akan diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga," ucapnya setelah komisinya melakukank Kunker ke Kota Surabaya pekan tadi.
Menurut Aman, di Banjarmasin juga harus melakukan hal serupa. Ini disesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak legislatif pun dapat melaksanakan sidak lapangan jika ada laporan terkait pelanggaran jam tayang THM.
"Seperti di Surabaya, pihak Satpol PP dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Di Banjarmasin pun kami menginginkan hal seperti itu. Kalau melanggar, ya sesuai denga aturan, itu harus ditegakkan," ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pengawasan terhadap pengunjung THM juga perlu diperketat. Khususnya anak di bawah umur.
"Jangan sampai ada anak di bawah umur juga masuk ke dalam tempat hiburan malam. Nah ini tugas Satpol PP yang menindaknya," jelasnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Kota Banjarmasin, ketentuan jam tayang operasional THM sudah jelas ditetapkan sejak pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aman Fahriansyah di gedung dewan kota, Kamis, menerangkan, kenapa pihaknya mengadopsi itu, karena penerapan aturan terkait pengawasan jam operasioanal THM di Kota Surabaya sangat ketat.
Menurut dia, pemerintah kota dalam hal ini yang bertugas dilapangan adalah Satpol PP dapat menerapkan sanksi penutupan jika terindikasi melakukan pelanggaran berat.
"Di Surabaya, THM memang di awasi dengan ketat. Tidak ada toleransi jika penggaran berat. Kalau pelanggaran ringan akan diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga," ucapnya setelah komisinya melakukank Kunker ke Kota Surabaya pekan tadi.
Menurut Aman, di Banjarmasin juga harus melakukan hal serupa. Ini disesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak legislatif pun dapat melaksanakan sidak lapangan jika ada laporan terkait pelanggaran jam tayang THM.
"Seperti di Surabaya, pihak Satpol PP dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Di Banjarmasin pun kami menginginkan hal seperti itu. Kalau melanggar, ya sesuai denga aturan, itu harus ditegakkan," ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pengawasan terhadap pengunjung THM juga perlu diperketat. Khususnya anak di bawah umur.
"Jangan sampai ada anak di bawah umur juga masuk ke dalam tempat hiburan malam. Nah ini tugas Satpol PP yang menindaknya," jelasnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Kota Banjarmasin, ketentuan jam tayang operasional THM sudah jelas ditetapkan sejak pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018