Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Suyato meminta pemerintah kota setempat segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung untuk mengatur pembangunan yang semakin pesat.
 
Suyato di Banjarmasin, Selasa, mengatakan perda yang ditetapkan pada 24 April 2024 ini harus segera menjadi acuan bagi masyarakat, agar mendapat izin dari Pemkot Banjarmasin untuk membangun gedung.

Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan Perda Bangunan Gedung dan Penyakit Menular
 
Diungkap dia, Pemkot Banjarmasin memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan izin bagi pembangunan gedung, sehingga memenuhi syarat secara lingkungan, ketertiban hingga keselamatan.
 
"Di penerapan Perda ini juga Pemkot bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai aturan," tuturnya.
 
Suyato pun menyampaikan perda ini dibahas cukup panjang sejak 2020 dengan semangat agar pembangunan gedung di kota ini tertata, kokoh dan ramah lingkungan.
 
"Karena diketahui, tidak sedikit bangunan gedung di kota ini yang menyalahi aturan dibangun di jalur hijau atau sungai, belum lagi yang tiba-tiba roboh," ucapnya.
 
Karenanya, kata dia, DPRD Kota Banjarmasin meminta pihak eksekutif segera menerapkan perda tersebut agar tidak mengancam keselamatan warga.

Baca juga: Fraksi DPRD HSS bahas lebih lanjut raperda penyelenggaraan bangunan gedung
 
"Saatnya kita tegas dan komitmen untuk semua ini," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menyampaikan bahwa Pemkot Banjarmasin saat ini mempersiapkan peraturan wali kota untuk penerapan Perda tentang bangunan gedung.
 
Menurut dia, memang aturan ini sangat penting untuk segera diterapkan agar pembangunan di "Kota Seribu Sungai" itu tertata dan memenuhi unsur keindahan, serta kekuatan juga ramah bagi lingkungan.
 
"Poin pentingnya dalam dibuatnya aturan ini karena keluarnya peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 terkait dulunya izin mendirikan bangunan, sekarang jadi izin persetujuan bangunan gedung," demikian katanya.

Baca juga: Kotabaru Susun Perda Gedung

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024