Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mengedepankan peran notaris memediasi sengketa yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum.
"Kenotariatan dapat menjadi sarana untuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara ormas dengan pihak lain," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel orientasi 33 CPNS bentuk insan Pengayoman sejati
Saat sosialisasi layanan kenotariatan dalam rangka penyelesaian administrasi dan sengketa ormas berbadan hukum di Novotel Banjarbaru, Ramlan menyampaikan proses mediasi yang dilakukan oleh notaris bisa dalam hal perjanjian kerja sama, kontrak, atau masalah hukum lainnya.
Ramlan menyebut dengan memiliki pemahaman yang baik tentang layanan kenotariatan, ormas dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya konflik hukum dengan pihak lain atau dengan anggotanya.
Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum yang panjang dan memakan biaya.
"Makanya dengan sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyelesaian administrasi dan sengketa yang melibatkan ormas," ucapnya.
Baca juga: Lapas Narkotika Karang Intan juara 2 Inmates Got Talent
Diketahui 60 peserta perwakilan dari berbagai instansi dan ormas terkait mengikuti sosialisasi yang menghadirkan empat narasumber, yakni Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membahas penguatan fungsi organisasi kemasyarakatan melalui pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan.
Prof Ichsan Anwary dari Fakultas Hukum ULM memberikan materi tentang pertanggungjawaban administrasi dan pidana bagi ormas yang melanggar UU Ormas.
Kemudian Bambang Syamsuzar Oyong selaku Notaris Kota Banjarmasin membahas peran notaris dalam pembuatan akta pendirian ormas serta Grace A. Mangalik dari Kesbangpol Kalsel memberikan materi tentang peran Kesbangpol dalam pembinaan ormas.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel-Bank Kalsel bersinergi majukan UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kenotariatan dapat menjadi sarana untuk mediasi dan penyelesaian sengketa antara ormas dengan pihak lain," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel orientasi 33 CPNS bentuk insan Pengayoman sejati
Saat sosialisasi layanan kenotariatan dalam rangka penyelesaian administrasi dan sengketa ormas berbadan hukum di Novotel Banjarbaru, Ramlan menyampaikan proses mediasi yang dilakukan oleh notaris bisa dalam hal perjanjian kerja sama, kontrak, atau masalah hukum lainnya.
Ramlan menyebut dengan memiliki pemahaman yang baik tentang layanan kenotariatan, ormas dapat lebih proaktif dalam mencegah terjadinya konflik hukum dengan pihak lain atau dengan anggotanya.
Hal ini dapat mengurangi risiko terjadinya sengketa yang berujung pada proses hukum yang panjang dan memakan biaya.
"Makanya dengan sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan pengetahuan peserta terkait penyelesaian administrasi dan sengketa yang melibatkan ormas," ucapnya.
Baca juga: Lapas Narkotika Karang Intan juara 2 Inmates Got Talent
Diketahui 60 peserta perwakilan dari berbagai instansi dan ormas terkait mengikuti sosialisasi yang menghadirkan empat narasumber, yakni Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membahas penguatan fungsi organisasi kemasyarakatan melalui pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan.
Prof Ichsan Anwary dari Fakultas Hukum ULM memberikan materi tentang pertanggungjawaban administrasi dan pidana bagi ormas yang melanggar UU Ormas.
Kemudian Bambang Syamsuzar Oyong selaku Notaris Kota Banjarmasin membahas peran notaris dalam pembuatan akta pendirian ormas serta Grace A. Mangalik dari Kesbangpol Kalsel memberikan materi tentang peran Kesbangpol dalam pembinaan ormas.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel-Bank Kalsel bersinergi majukan UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024