Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan sekaligus mendesak pemerintah setempat segera membayarkan honor bagi guru non PNS yang belum dibayarkan enam bulan lebih.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto di Kotabaru, Senin mengatakan atas permintaan sejumlah guru dan kepala sekolah melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama dewan.

"Hearing digelar akhirnya mengemuka dua tuntutan dari para guru yang diwakili MKKS, yakni pencairan tunggakan sekitar Rp1,2 miliar lebih honor bagi guru honorer yang lebih dari satu semester belum dibayar," kata Denny.

Kemudian adanya pengurangan anggaran untuk Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) yang dilakukan pemerintah daerah sebagai akibat berkurangnya nilai APBD menyusul penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Diungkapkan Denny, terkait dengan tunggakan honor bagi guru honorer tersebut telah dikonfirmasikan ke BPKAD dan ternyata anggarannya sudah disiapkan karena memang sudah dianggarkan sebelumnya.

Menuturkan penjelasan BPKAD, tinggal menunggu pengajuan dinas pendidikan sebagai leading sector atas pencairan dana ini sesuai dengan peruntukkannya, tapi kenyataannya hingga kini anggaran tersebut belum juga dicairkan oleh dinas yang bersangkutan.

Yang jadi pertanyaan, lanjut Denny, kenapa dinas pendidikan tidak mengajukan pencairan hingga akhirnya menimbulkan keresahan bagi para guru honorer itu.

"Setelah dikonfirmasi ke dinas pendidikan, ternyata alasan teknis salah satunya karena transisi sejumlah pegawai di internal mereka. Dan seharusnya itu tidak boleh terjadi," tegas Denny seraya mengatakan pihaknya akan membuat teguran kepada bupati terkait hal ini.

Selanjutnya, sehubungan dengan adanya oengurangan anggaran BOMM sebagaimana yang dikeluhkan MKKS SMA/SMK/MA se Kotabaru menyusul regulasi kewenangan pendidikan tingkat atas ke provinsi, politisi Partai PPP ini berjanji akan membawanya ke forum yang lebih tinggi.

"Kami mengharapkan sebelum kebijakan itu diberlakukan 2017 nanti, program ini tetap mendapat perhatian pemerintah daerah. Jika memang ada kendala terkait undang-undang, maka kami akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang bupati dan para pemangku kepentingan (stakeholder)," ungkapnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016