Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyatakan prihatin angka kasus kekerasan terhadap anak di provinsinya masih tinggi seperti di Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia menyatakan itu di Banjarmasin, Jumat sesudah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper di daerah pertanian pasang surut Batola.
Karlie yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu menggelar Sosper di rumah Kepala Desa Sungai Sahurai (sekitar 35 km barat Banjarmasin) Kecamatan Rantau Badauh Batola, Senin (1/4/2024).
Pada kesempatan Sosper tersebut, Karlie menjelaskan, bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi
Ia menambahkan, bahwa anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehigga wajib mendapat perlindungan dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Begitu pula setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
"Hak anak adalah bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lngkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” demikian Karlie Hanafi.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola H Subiyarnowo selaku narasumber memaparkan, kasus kekerasan terhadap anak di kabupatennya masih tinggi, yaitu mencapai 58 kasus pada Tahun 2023.
“Pada tahun ini (2024) ada kecedrungan terjadi peningkatan kasus, dan sudah ada beberapa kasus yang sudah kami tangani sampai berproses hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan, terhadap kasus kekerasan kepada anak yang terjadi, pihaknya melakukan pendampingan di setiap jenjang, seperti di rumah sakit, bahkan sampai berproses hukum di pengadilan.
“Dalam pendampingan tersebut keluarga korban tidak dipungut biaya alias gratis, semua atas biaya negara,” ujar Subiyarnowo.
Kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Sungai Sahurai Husaini dan peserta sosialisasi menyambut antusias, serta banyak permasalahan menyangkut hak anak yang mereka tanyakan pada kesempatan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024