Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pejual sabu-sabu yang diduga seusai bertransaksi dengan konsumennya di wilayah kota setempat.

"Pelaku diringkus sesuai informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan di lapangan," kata Kasi Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Jumat.

Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui bernama Abdul Rahman alias Andilau (43) warga Desa Halong Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Sedangkan untuk pelaku yang biasa disapa Andilau itu diringkus saat berada di Jalan Datu Belimbingan Desa Kapul Kecamatan Halong, pada Rabu (2/11) malam, sekita pukul 23.00 Wita.

Terus dikatakannya, selain meringkus pelaku budak sabu-sabu itu, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatannya di antaranya satu paket kecil sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dan satu butir obat daftar G jenis Carnophen yang bergambar panda.

Bukan itu saja, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu itu diketahui sebanyak Rp652.000 serta dua unit Hp Nokia.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Halong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku terbukti bersalah karena kedapatan membawa sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya dan atas penyidik menjeratnya dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Rolly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016