Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, terus melakukan pemberantasan terhadap obat-obatan berbahaya seperti obat Carnophen produksi Zenith dan Dextro di kota setempat.


"Sudah ada beberapa pelaku yang mengedarkan obat-obatan tersebut dilakukan penangkapan beserta barang buktinya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Rabu.

Dia mengatakan, setiap pelaku yang tertangkap tangan mengedarkan obat tersebut langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Semua pelaku yang kami tangkap langsung ditindak tegas sesuai UU Kesehatan," ucap mantan Kanit Tindak Pindak Tertentu Polresta Banjarmasin.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Loban itu terus mengatakan, para pelaku yang ditangkap selama bulan Oktober 2016 yaitu untuk laki-laki sebanyak 18 orang dan perempuan sebanyak satu orang.

Sedangkan untuk kasus obat berbahaya yang ditangani Polres Balangan sebanyak 15 kasus dan semua dalam proses penyidikan.

Terus dikatakannya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pil Zenith sebanyak 1.727 butir, pil THD sebanyak 188 butir dan pil Dextro sebanyak 2.888 butir.

"Pemberantasan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Balangan ini akan terus kami lakukan tanpa tebang pilih," tutur pria yang hobby otomotif itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016