Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) segera meraih status dari Menuju Informatif ke Daerah Informatif terkait predikat keterbukaan informasi publik (KIP).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel Muhammad Muslim di Banjarbaru, Kamis, mengatakan saat ini indeks KIP di Provinsi Kalsel berada pada angka 88,71 poin atau Menuju Informatif.

Baca juga: Diskominfo Kalsel: Masyarakat tidak boleh akses semua informasi

“Kita maksimalkan tahun ini meraih predikat Daerah Informatif dengan poin di atas angka 90. Apalagi dalam waktu dekat Kalsel menjadi tuan rumah rapat koordinasi Komisi Informasi (KI) 2024, tentu ini menjadi catatan khusus bagi daerah kita,” ujarnya.

Ia menyebutkan kepercayaan terhadap Kalsel sebagai tuan pelaksanaan rapat koordinasi nasional KI 2024 merupakan prestasi dan penilaian khusus dari KI Pusat.

“Agar mendapatkan status Daerah Informatif, tentu kita harus memperkuat kelembagaan pemerintah di provinsi, memaksimalkan fasilitas daerah untuk kepentingan dan kebutuhan informasi bagi masyarakat,” ujar dia pula.

Selain itu, memperkuat lembaga KI Kalsel yang saat ini diisi oleh lima anggota, salah satunya dengan memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk kepentingan pengelolaan informasi publik.

Muslim menekankan meskipun pengelolaan informasi publik sudah cukup signifikan dilakukan sejak beberapa tahun lalu, namun masih perlu perbaikan dan pembenahan pada sektor kelembagaan karena meraih predikat Daerah Informatif bukanlah hal yang mudah.

Baca juga: Pemprov Kalsel tingkatkan keamanan sistem informasi

Upaya selanjutnya, kata dia, memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di SKPD baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

Muslim menjelaskan PPID memiliki peran penting sebagai kontrol pada beberapa hal, yakni  melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, serta pengawasan soal informasi bagi masyarakat.

Terkait pengawasan soal informasi, lanjut dia, pada zaman modern banyak media menjadi pintu yang dapat menyebarluaskan berbagai informasi. Namun, informasi tersebut perlu disaring mana yang baik dan buruk, serta yang berniat memecah belah.

Karena itu, peran PPID dibutuhkan untuk menginformasikan berita positif kepada masyarakat guna menangkal berbagai pemberitaan negatif agar pemerintah daerah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Muslim mengungkapkan pemerintah daerah setiap hari menyajikan pemberitaan berkaitan dengan isu-isu yang berkembang di lingkungan masyarakat. Pemberitaan tersebut berisi berbagai narasi, hal utamanya adalah merespon pemberitaan negatif agar tidak menjadi konsumsi miring bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menjadi corong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Ke depan kami akan perluas keberadaan komisi informasi di kabupaten dan kota,” ujar dia.

Baca juga: Pemprov Kalsel terapkan kebijakan "one bandwidth" pada 2024

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024