Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan "one bandwidth" untuk mengefisienkan penggunaan internet di lingkungan pemerintah setempat pada 2024.
 
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel Ahmad Dadang Sugian Noor di Banjarbaru, Kamis, mengungkapkan, kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu untuk diterapkan tahun ini.

Baca juga: Diskominfo Banjar kunjungi Diskominfo Badung belajar penyebaran informasi daerah
 
"Kita sudah edarkan surat penerapan kebijakan one bandwidth tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tutur Dadang.
 
Menurut dia, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, sehingga penerapan one bandwidth ini bisa dimulai pada awal April 2024.
 
"Melalui kebijakan ini kita akan mengefisienkan segala bentuk pengguna internet dan menyatukannya di server Diskominfo Kalsel," ucap Dadang.
 
Dengan langkah ini, lanjut dia, pihaknya bisa mengatur lalu lintas dan pembagian sesuai dengan kebutuhan masih-masing instansi.
 
Baca juga: Pemkab Tapin wujudkan keterbukaan informasi publik di desa

Dalam penerapannya, Dadang mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah provider untuk membangun infrastruktur jaringan "fiber optic"-nya.
 
"Sementara ini kita sudah memiliki 10 jaringan FO, dua di antaranya sudah aktif. Ke depan akan kita maksimalkan lagi, sehingga tidak hanya mengefisienkan pengguna internet, tapi ke depan kita juga akan membangun jaringan intranet," jelasnya.
 
Terkait dengan keamanan jaringan, Dadang menyebut pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalsel untuk melakukan pengawalan keamanan penggunaan jaringan one bandwidth tersebut.
 
"Diharapkan dengan diterapkannya kebijakan one bandwidth ini dapat memudahkan koordinasi antar-SKPD dengan kecepatan dan keamanan jaringan internet yang lebih baik," katanya.

Baca juga: KIM Kemuning Mandiri Banjarbaru wakili Kalsel di Festival KIM Nasional

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024