Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersepakat untuk adanya penegasan tata batas antar desa.

Pelaksana tugas Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setda Kotabaru H Akhmad Rivai di Kotabaru Senin, mengatakan permasalahan tata batas di Kecamatan Kelumpang Selatan dan Kelumpang Hilir sudah ada sejak lama.

"Akhirnya melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas maka persoalan batas desa di Desa Langadai, Desa Pantai, Desa Sukamaju dan Desa Pulau Panci, bisa disepakati," ujarnya.

Tahapan-tahapan yang telah disepakati yaitu, antara Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, yang dituangkan dalam Berita Acara Penegasan Batas Desa sebanyak 8 titik.

Titik dimulai pada titik 0 dari Muara Sungai Terusan dengan mengacu pada As Sungai sampai kepertigaan Sungai Paraban (Titik 1) dengan titik koordinat UTM 50 S : X (402533) dan Y (9644717). Selanjutnya diakhiri mengikuti jalan sampai dengan pelabuhan Blok G.16 Matang Ratu (Titik 8) dengan titik koordinat UTM 50 S : X (397140) dan Y (9646092).

Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Desa Sukamaju, Kecamatan Kelumpang Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penegasan Batas Desa sebanyak 13 titik.

Titik akan dimulai pada titik 1 koordinat UTM 50 S : X (391769) dan Y (9658208) mengikuti jalan perkebunan kelapa sawit menuju Simpang Empat Kelaten. Selanjutnya diakhiri menuju pertigaan batas antara Desa Sukamaju, Desa Pulau Panci dan Desa Sangking Baru (Titik 13) dengan titik koordinat UTM 50 S : X (398745) dan Y (9658105).

Usai kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dilakukan tahapan kegiatan pengesahan dimana Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa dan atau Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa.

Untuk itu, selama kepemimpinan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar periode 2016  2021 akan dilakukan penuntasan fasilitasi penetapan, penegasan dan pengesahan Batas Desa baik Desa tersebut ada persoalan atau tidak bermasalah, sehingga dengan adanya legalitas ini akan terjamin kepastian tertib administrasi pemerintahan ke depannya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016