Penyaluran dana desa tahap satu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ditargetkan rampung pada Maret 2024 yang mana saat ini dana desa sudah memasuki penyaluran tahap pertama dengan batas akhirnya di bulan Juni.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU Rijali Hadi mengatakan, apabila terlambat dalam penyaluran tentu bisa berdampak desa yang bersangkutan.

Baca juga: 1,5 Ton beras habis terjual pada kegiatan OPM di HSU

"Kalau lambat maka perguliran pembangunan di desa itu juga akan lambat," kata Rijali di Amuntai, Senin.

Soalnya, apabila desanya lambat dalam mengajukan proses untuk penyaluran tahap pertama, maka nanti akan disibukkan untuk mengejar tahap kedua lagi.

Untuk di Kabupaten HSU sendiri, lanjutnya, dalam setiap tahunnya penyaluran tahap pertama akan bisa selesai pada Maret. Sedangkan batas akhir penyaluran dana desa tahap pertama paling lambat pada bulan Juni.

"Di HSU tidak pernah sampai melewati batas maksimal, biasa Maret sudah habis," ujarnya.

Dengan melakukan penyaluran tahap pertama yang bisa dirampungkan pada Maret, maka desa juga akan punya waktu lebih banyak dalam pemanfaatannya.

"Makanya target kami untuk penyaluran dana desa tahap pertama ini sudah bisa rampung pada Maret," tambahnya.

Baca juga: Ditjen Perbendaharaan Kalsel catat Realisasi TKD di HSU 2023 capai Rp1,38 triliun

Diberitakan sebelumnya, masuki awal Maret 2024, penyaluran dana desa tahap I di HSU tinggal menyisakan 21 dari 214 desa yang ada.

Adapun total dana desa tahap I yang telah disalurkan mencapai Rp73.161.288.000 untuk 193 dari 214 desa yang ada di Kabupaten HSU.

Pagu dana desa HSU tahun ini mencapai Rp156.143.903.000. Sehingga dengan telah tersalurkan dana desa tahap I  Rp73.161.288.000 maka persentasenya mencapai 46,86 persen.

Untuk 21 desa yang masih belum menerima penyaluran tahap pertama dalam proses verifikasi penyaluran di Pemkab HSU dan kemudian diajukan ke KPPN Tanjung.

Di Kabupaten HSU besaran dana desa yang diterima tiap desa cukup bervariasi dan tidak semua desa bisa mendapatkan Rp1 miliar.

Dari data yang ada, untuk dana desa di HSU tertinggi sebesar Rp1.199.881.000 dan yang paling rendah sebesar Rp553.868.000.

Untuk yang mendapatkan lebih dari Rp1 miliar itu jumlah desanya juga tidak sampai separuhnya dari total desa yang ada di Kabupaten HSU.

Penentuan besaran dana desa ini ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, dengan berpatokan beberapa indikator di antaranya luas wilayah.

Baca juga: Pemkab HSU gelar rakor penetapan jadwal imsakiyah Ramadhan 1445 H

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024