Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) mencanangkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang ditandai penandatangan komitmen bersama oleh seluruh satuan kerja dan unit pelaksana teknis.
"Menciptakan layanan publik berbasis HAM kini menjadi prioritas sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Senin.
Said menjelaskan peningkatan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dia menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian sebagai bukti nyata dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga dilakukan pencanangan P2HAM di Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Said pun menilai setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang diharapkan seluruh UPT yang ada dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan.
"Masing-masing UPT harus terus berupaya memperbaiki layanan terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM," tambahnya.
Diketahui Said mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali memimpin pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM hari ini di Balai Pertemuan Garuda Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Menciptakan layanan publik berbasis HAM kini menjadi prioritas sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Senin.
Said menjelaskan peningkatan pemenuhan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dia menyampaikan pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian sebagai bukti nyata dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga dilakukan pencanangan P2HAM di Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Said pun menilai setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang diharapkan seluruh UPT yang ada dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan.
"Masing-masing UPT harus terus berupaya memperbaiki layanan terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM," tambahnya.
Diketahui Said mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali memimpin pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM hari ini di Balai Pertemuan Garuda Kemenkumham Kalsel di Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024