Satresnarkoba Polres Kotabaru Kalimantan Selatan meringkus seorang pria MY (36) Warga Geronggang atas kepemilikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, di Jalan Arutmin Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD temui pengunjuk rasa AK2_TPL
"Tersangka yang berinisial MY (36) diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut," kata Pebe Supriadi di Kotabaru, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MY, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.
"Barang bukti tersebut antara lain satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu-sabu, enam lembar plastik klip bekas bungkus sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap atau bong," ujarnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Kotabaru bekuk pria diduga edarkan narkoba
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan di jerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian Pebe Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD temui pengunjuk rasa AK2_TPL
"Tersangka yang berinisial MY (36) diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut," kata Pebe Supriadi di Kotabaru, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah MY, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.
"Barang bukti tersebut antara lain satu buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu-sabu, enam lembar plastik klip bekas bungkus sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap atau bong," ujarnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Kotabaru bekuk pria diduga edarkan narkoba
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan di jerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," demikian Pebe Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024