Satuan Narkoba Polres Kotabaru Kalimantan Selatan membekuk BN warga Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres setempat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah BN, ternyata ditemukan 6 paket Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi di Kotabaru, Sabtu.
Pebe Supriadi mengatakan, penangkapan BN berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berisinial (BN) sering di duga mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
BN diamankan pada Jum’at tanggal 15 Maret 2024, Skj. 18.30 Wita di sebuah rumah, Jl. Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
"Barang bukti yang diamankan yakni enam Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram dengan berat bersih 1,18 gram," katanya.
Lanjut Pebe, selain barang tersebut juga turut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu Pack Plastik Klip Kosong, Uang tunai Rp.1.600.000, 1 buah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik, dan 1 buah Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC.
“Jadi selanjutnya tersangka BN beserta barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Pebe Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah BN, ternyata ditemukan 6 paket Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi di Kotabaru, Sabtu.
Pebe Supriadi mengatakan, penangkapan BN berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berisinial (BN) sering di duga mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
BN diamankan pada Jum’at tanggal 15 Maret 2024, Skj. 18.30 Wita di sebuah rumah, Jl. Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
"Barang bukti yang diamankan yakni enam Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram dengan berat bersih 1,18 gram," katanya.
Lanjut Pebe, selain barang tersebut juga turut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu Pack Plastik Klip Kosong, Uang tunai Rp.1.600.000, 1 buah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik, dan 1 buah Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC.
“Jadi selanjutnya tersangka BN beserta barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Pebe Supriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024