Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menangkap pasangan suami-istri yang menjadi bandar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan melalui Kasat Narkoba AKP Sumardi di Kota Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu.

"Pertama yang kami tangkap adalah suaminya JU (41), Rabu (19/10) disusul istrinya KN (40) yang ditangkap Kamis (20/10) dan berhasil disita barang bukti sabu-sabu juga timbangan," ujar kasat.

Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang disita di rumah JU Jalan Duku Permai Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru hanya satu paket sebanyak 0,33 gram, dan satu buah timbangan digital.

Sedangkan sabu-sabu yang berhasil disita dan sebelumnya disembunyikan tersangka KN dibawah tumpukan batu di samping rumahnya cukup banyak yakni 21,77 gram.

"Barang bukti sabu-sabu yang disita dari KH terpisah menial 16 paket siap jual. Harga satu gramnya mencapai Rp1,8 juta sehingga total harganya puluhan juta," ucap kasat.

Dijelaskan, pengungkapan jualbeli sabu-sabu yang dilakoni pasangan suami istri merupakan hasil kerja sama dengan satuan resnarkoba Polres Banjar dan personel satuan resnarkoba Banjarbaru.

"Pengungkapan bandar sabu yang dilakukan tersangka JU berkat kerja sama satnarkoba Polres Banjar dan Banjarbaru, dilanjutkan penangkapan istrinya KH di kawasan Gunung Ronggeng," ucapnya.

Menurut dia, pasangan suami istri telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu melanggar pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman untuk JU minimal empat tahun penjara, sedangkan KN diancam hukuman penjara minimal lima tahun karena terbukti mengedarkan narkotika," ujarnya.

Tersangka KN mengaku, puluhan gram sabu-sabu yang ditemukan petugas di samping rumahnya ditaruh seseorang yang memasok sabu-sabu dari Kota Banjarmasin.

"Saya tidak tahu barang itu milik siapa tapi kemungkinan milik pemasok sabu-sabu yang menaruhnya disitu," ujar KN yang mengaku sudah sekitar lima bulan melakoni jualbeli sabu-sabu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016