Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan rekomendasi pada pembahasan RAPBD Perubahan 2016 agar lebih menekankan pada upaya maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru Jumat, mengatakan Kotabaru sangat merasakan dampak atas di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum.

"Kebijakan pengurangan dari pemerintah pusat, termasuk pemerintah provinsi, berimbas pada pengurangan APBDP 2016 sebesar Rp414,366 miliar," kata Alfisah.

Untuk itu perlu adanya upaya maksimal terhadap pendapatan daerah, dan sejalan dengan UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, di antaranya Perlu adanya terobosan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pungutan untuk meningkatkan PAD.

Harus bisa mendayagunakan potensi alam dengan tetap memperhatikan keseimbangan, ekosistem dan kelestarian lingkungan. Perlu adanya informasi mengenai pungutan dan pengelolaan sumber PAD. Serta memberikan kemudahan, fasilitas dan kesempatan bagi investor yang akan menanamkan modalnya Kotabaru.

Ditegaskan Alfisah, dalam rangka efisiensi anggaran, terutama pada sektor belanja, diharapkan memperioritaskan pos belanja wajib serta di programkan melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karenanya, tidak di harapkan terjadi adanya belanja dadakan, kecuali yang bersifat darurat yang pos belanja nya memang telah di siapkan, untuk belanja sosial dan hibah, perlu di pertimbangkan atas kebutuhan serta ketersediaan dana.

"Menyoroti serapan anggaran yang relatif masih rendah, sedangkan kita akan memasuki triwulan akhir anggaran 2016. Di harapkan agar para pimpinan SKPD dapat memacu pelaksanaan kegiatan melalui realisasi belanja termasuk serapan anggaran yang cukup tinggi," ungkapnya.

Pasalnya, kata dia, pengalaman yang selama ini terjadi dan masalah yang selalu terjadi adalah, kurang optimalnya kinerja dari pihak ketiga dalam melaksanakan pekerjaannya serta adanya penawaran yang relatif cukup kecil.

Selain itu, terlambatnya proses lelang yang berpengaruh pada terbatasnya waktu pelaksanaan pekerjaan. Juga, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU No23/2014 tentang pemerintahan daerah, dimana ada beberapa sektor unggulan kita telah ditarik kewenangannya ke provinsi.

Pada kesmpatan itu, politisi Partai Nasdem ini berharap, kepada seluruh SKPD, setelah disahkannya APBDP 2016 ini, agar dapat melaksanakan dengan sebaik�baiknya yaitu tepat waktu dan memperhatikan mutu.

"Mengigat situasi keuangan negara tidak memenuhi target, sebaiknya pemerintah Kotabaru mengantisipasi permasahan tersebut, bersamaan itu tetap efektif dan efisien dalam penggunaan angaran, terutama pada kegiatan prioritas sesuai RPJMD," tegasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016