Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, selama program Promoter 100 hari kerja Kapolri tahap 1 berhasil mengungkap 84 kasus Narkoba di wilayah kota setempat.


"Untuk ungkap kasus Narkoba sebanyak 64 perkara sedangkan kasus obat-obatan berbahaya sebanyak 20 perkara," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 112 orang di antaranya laki-laki sebanyak 103 orang dan perempuan sebanyak sembilan orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu-sabu sebanyak 137 paket dengan berat 334,53 gram, selanjut obat Dextro 100.000 butir, termadol 1.195 butir, Zenith 1.152.893 butir dan Somadril 9.000 butir, untuk uang tunai sebanyak Rp9.750.000.

Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2004 itu mengatakan, untuk barang bukti dari para tersangka semuanya diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Untuk para tersangka Narkoba dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan para pelaku obat-obatan berbahaya dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Hasil ungkap kasus ini pada program Promoter tahap 1 kerja Kapolri dimulai dari tanggal 25 Juli 2016 hingga tanggal 23 Oktober 2016," tuturnya saat menggelar kasus Narkoba.

Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga Banjarmasin agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, apabila ada keluarga korban barang haram tersebut segera lapor ke Polresta Banjarmasin dan BNNP untuk di rehabilitasi. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016