Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 120 butir obat terlarang milik warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta berinisial SP (30).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan ratusan butir obat terlarang yang diduga mengandung karisoprodol  yang disita dikemas pelaku  dalam 12 plastik klip.

Baca juga: Saksi Babah terima Rp10 miliar dari ayah Fredy Pratama

"Pelaku SP kita tangkap   terkait tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti 120 butir obat diduga mengandung karisoprodol," jelas Anib di Tabalong, Jumat.

Penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi 
di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu yang diduga menjadi tempat  transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

Sebelumnya petugas mendapat informasi dugaan adanya transaksi obat terlarang di TKP dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku SP ditangkap dengan ditemukannya obat  warna putih tanpa merk dengan penanda Strip pada satu sisi yang  diakui  pelaku SP  miliknya.

Saat ini pelaku SP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Pemuda asal Belimbing Raya Tabalong diringkus karena miliki sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024