Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Polsek setempat.
"Kami dapat laporan dari warga kalau sepeda motornya dipinjam temannya, namun sudah beberapa hari tidak dikembalikan sehingga dengan kerja keras kasus tersebut harus diungkap," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Polresta Banjarmasin Kompol M Fihim di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan pihak Unit Reskrim Polsek KPL akhirnya diketahui kalau sepeda motor milik korban berada di daerah Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Polsek KPL pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Kintab untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut, hasil kerja keras akhirnya sepeda motor korban ditemukan namun tidak bersama pelakunya.
Perjuangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku penggelapan itu terus dilakukan, tidak beberapa lama akhirnya Polsek KPL berhasil membekuk pelakunya di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Senin (10/10).
Hasil interogasi polisi pelaku diketahui bernama Edy Marsidy alias Heru alias Edy Gombloh (64) warga Jalan Ahmad Yani Km 8 Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut, siapa tahu ada korban-korban lainnya," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Intelkam Polresta Banjarmasin itu.
Fihim sapaan akrab Kapolsek itu terus mengatakan, Edy Gomloh sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah ditingkatkan dari pelaku menjadi tersangka.
Hasil penyidikan sementara, tersangka yang memiliki nama tenar Edy Gombloh itu dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Polsek KPL Polresta Banjarmasin akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan polisi dan setiap kasus yang ada terus dilakukan pengungkapan," tutur pria berpangkat Komisaris Polisi itu kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Kami dapat laporan dari warga kalau sepeda motornya dipinjam temannya, namun sudah beberapa hari tidak dikembalikan sehingga dengan kerja keras kasus tersebut harus diungkap," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Polresta Banjarmasin Kompol M Fihim di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan pihak Unit Reskrim Polsek KPL akhirnya diketahui kalau sepeda motor milik korban berada di daerah Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Polsek KPL pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Kintab untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut, hasil kerja keras akhirnya sepeda motor korban ditemukan namun tidak bersama pelakunya.
Perjuangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku penggelapan itu terus dilakukan, tidak beberapa lama akhirnya Polsek KPL berhasil membekuk pelakunya di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Senin (10/10).
Hasil interogasi polisi pelaku diketahui bernama Edy Marsidy alias Heru alias Edy Gombloh (64) warga Jalan Ahmad Yani Km 8 Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut, siapa tahu ada korban-korban lainnya," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakasat Intelkam Polresta Banjarmasin itu.
Fihim sapaan akrab Kapolsek itu terus mengatakan, Edy Gomloh sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah ditingkatkan dari pelaku menjadi tersangka.
Hasil penyidikan sementara, tersangka yang memiliki nama tenar Edy Gombloh itu dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Polsek KPL Polresta Banjarmasin akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan polisi dan setiap kasus yang ada terus dilakukan pengungkapan," tutur pria berpangkat Komisaris Polisi itu kepada Wartawan Antara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016