Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terus sisir alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang hingga bersih pada masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Aries Mardiono menyatakan itu, Ahad malam sehubungan ada APK belum lepas atau masih terpasang saat masa tenang Pemilu 2024.

 Baca juga: Bawaslu Tapin sisir APK masuki masa tenang pemilu

"Kami sudah menertibkan APK hingga waktu Maghrib dalam keadaan cuaca kurang bersahabat. Tapi kami lanjut, Senin (12/2/24) siang menyisir/menertibkan APK sampai tuntas sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang," kata menjawab Antara Kalsel.

 

Memang Ketua Bawaslu Kalsel menyayangkan mereka yang tidak taat aturan seperti melepas APK sesuai jadwal atau sebelum masa tenang dan sekaligus membersihkan supaya jangan ada mengganggu lingkungan.

 

"Oleh karenanya dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat TNI dan Kepolisian, kami bersama Bawaslu kabupaten/kota melakukan penertiban - melepas APK tersebut," demikian Aries Mardiono.

 

Sementara pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Senin melaporkan, APK Pemilu 2024 sudah relatif bersih, kecuali ada beberapa masih terpasang, terutama jenis bendera partai politik (parpol) pada tempat umum seperti di gardu/pangkalan ojek.

 

Selain itu, APK calon anggota legislatif (Celeg) dari parpol tertentu, namun masih bisa dihitung dengan jari atau tidak sebanyak hingga siang Ahad (11/2/24) batas waktu akhir boleh memajang APK.

 

Sedangkan sesuai ketentuan, bahwa APK Pemilu 2024 biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.

Puing-puing APK Pemilu Tahun 2024. Foto, 12 Februari 2024. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)
 

Operasional penertiban APK tersebut hanya menghilangkan gambar caleg atau Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres & Cawapres) kayu-kayu kerangka masih pada tempatnya sebagai sampah pendatang.

 

Warga masyarakat bisa mengambil bekas kerangka baliho mini atau spanduk untuk kayu bakar maupun keperluan lain.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024