Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang sopir berinisial SAM (41) karena menyimpan, memiliki dan mengedarkan satu paket sabu.

"Satu paket sabu-sabu siap edar seberat 4,29 gram diamankan dari pelaku," ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama

Selain menyita sabu, Bala mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil keuntungan dari hasil jual beli barang haram tersebut.

Diketahui, tersangka SAM merupakan warga Jalan A Yani Km5,5 Gang Cahaya (Rumah Bedakan Nomor 3) Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"SAM ditangkap saat berada di rumahnya dan dari informasi yang masuk dia sering melakukan transaksi narkoba," ujar perwira menengah Polresta Banjarmasin itu.

Baca juga: Pekerja Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang Ma Haji edarkan sabu

Bala mengatakan petugas menangkap SAM pada Sabtu siang sekira pukul 12.40 WITA.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

SAM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bala meminta dukungan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Buruh di Banjarmasin simpan 48,93 gram sabu

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024