Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menandatangani nota kesepahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan wujud kerjasama edukasi  hukum bagi warga binaan permasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Boy Irfan Asla mengatakan kerja sama sama ini  juga dalam bentuk pendampingan hukum bagi WBP yang tersangkut masalah hukum pidana dan perdata.

Baca juga: Dua kakek edarkan uang palsu di Tabalong

"Selama ini banyak warga binaan yang mendapat gugatan cerai dari istri karena itu pendampingan hukum dari LBH  nantinya sangat membantu mereka," jelas Boy di Tabalong, Rabu.

Selain itu melalui edukasi hukum diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan yang menjalani bebas bersyarat agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Dalam penandatangan nota kesepahaman ini Boy didampingi Kepala Satuan Keamanan Syamsuri dan Kasubsie Pelayanan Tahanan Harry di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Baca juga: LBH-BNNK Tabalong jalin kerja sama cegah penyalahgunaan narkotika

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tanjung M Irana Yudiartika mengatakan dengan  dibekali edukasi dan kepastian hukum diharapkan warga binaan dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

"Warga binaan  punya hak mendapat  pendampingan hukum jika tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata," jelas Irana.

Hal ini sesuai Pasal 7 huruf f Pasal 9 huruf f. Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa tahanan, narapidana dan anak binaan berhak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

LBH Peduli Hukum dan Keadilan yang  terakreditasi sejak 2020 ini juga menandatangani  nota kesepahaman dengan Polres Tabalong, BNNK Tabalong dan Lapas  Kelas IIB Tanjung.

Baca juga: Polres Tabalong sita 109 gram sabu dari tiga tersangka

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024