Dinas Perindustrian (Disper) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menerbitkan sertifikat tanah secara gratis untuk mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikri Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin Yustan Azidin mengatakan program sertifikasi tanah gratis ini ditargetkan dapat menjangkau 200 pelaku UMKM.
"Saat ini sudah banyak banyak yang menggali informasi terkait program kita bersama Badan Pertanahan Nasional ini," ungkap Yustan saat menyerahkan sejumlah sertifikat di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Baca juga: Kepala Dinas Perindustrian Tapin lirik potensi kopi dan jahe di Hatungun
Yustan mengatakan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ini cukup mudah, yakni memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan pelaku usaha berdomisili di Kabupaten Tapin.
"Pengusulan bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian Tapin," ujarnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin Taufik Rokhman mengatakan program sertifikat gratis merupakan upaya menyuburkan iklim investasi terutama sektor UMKM.
"Dengan diterbitkan sertifikat ini maka pelaku UMKM tak perlu was-was lagi karena ada ketetapan hukum," ucap Taufik.
Baca juga: Tapin rencanakan pemetaan industri untuk dongkrak ekonomi
Taufik mengatakan dampak dari sertifikat tanah secara gratis ini menimbulkan "multiplier effect" pada sektor ekonomi UMKM dan mempermudah pencarian pendanaan modal, seperti peminjaman ke perbankan.
"Dan juga sertifikat ini untuk menghindari adanya konflik di masyarakat," tutur Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin Yustan Azidin mengatakan program sertifikasi tanah gratis ini ditargetkan dapat menjangkau 200 pelaku UMKM.
"Saat ini sudah banyak banyak yang menggali informasi terkait program kita bersama Badan Pertanahan Nasional ini," ungkap Yustan saat menyerahkan sejumlah sertifikat di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Baca juga: Kepala Dinas Perindustrian Tapin lirik potensi kopi dan jahe di Hatungun
Yustan mengatakan syarat pengajuan sertifikat tanah gratis ini cukup mudah, yakni memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan pelaku usaha berdomisili di Kabupaten Tapin.
"Pengusulan bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian Tapin," ujarnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin Taufik Rokhman mengatakan program sertifikat gratis merupakan upaya menyuburkan iklim investasi terutama sektor UMKM.
"Dengan diterbitkan sertifikat ini maka pelaku UMKM tak perlu was-was lagi karena ada ketetapan hukum," ucap Taufik.
Baca juga: Tapin rencanakan pemetaan industri untuk dongkrak ekonomi
Taufik mengatakan dampak dari sertifikat tanah secara gratis ini menimbulkan "multiplier effect" pada sektor ekonomi UMKM dan mempermudah pencarian pendanaan modal, seperti peminjaman ke perbankan.
"Dan juga sertifikat ini untuk menghindari adanya konflik di masyarakat," tutur Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024