Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 17 orang pengunjung di dua tempat hiburan malam terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Kepala Bagian Operasional Polresta Banjarmasin Kompol Eko Tjahyo di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan mereka yang terjaring razia langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin.
"Belasan pengunjung diskotik itu terjaring karena tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP," kata pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Terus dikatakannya, dari 17 orang itu di antaranya tujuh orang wanita dan sepuluh orang laki-laki. Ada juga pengunjung yang kedapatan membawa satu butir pil Zenith.
"Mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan apabila terdapat unsur pidana maka kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kabag Ops juga mengatakan, razia tempat hiburan malam itu dilaksanakan pada Jumat (7/10) malam, dimulai pukul 22.30 WITA hingga pukul 24.00 Wita.
Untuk dua tempat hiburan malam yang dilakukan razia itu di antaranya Diskotik BOEC Hotel Banjarmasin Internasional yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4.
Selanjutnya, razia juga di lakukan di Diskotik Grand Mitra Plaza yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Eko sapaan akrab Kabag Ops kembali mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring dalam razia tersebut masih terlihat muda dan belia.
Untuk mereka yang wanita dan terjaring razia, bisa dipulangkan setelah mereka mendatangkan orang tuanya ke Polresta Banjarmasin.
"Setelah orang tua mereka datang kami suruh membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas materi 6000, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga anak mereka," tuturnya.
Namun, katanya, bagi yang tidak dapat mendatangkan orang tuanya maka mereka akan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial Banjarmasin.
"Razia penyakit masyarakat di tempat hiburan malam ini secara rutin kami lakukan guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan bagi mengunjung yang berani menggunakan Narkoba apabila tertangkap tangan langsung ditindak tegas," ujar orang nomor tiga di Polresta Banjarmasin itu.
Dalam razia tersebut terlihat Kasat Lantas Kompol Tuschad Sik, Kasat Intelkam Kompol Zainuri, Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya, Kanit Jatanras Ipda Dony, Kasubnit Tipiter Ipda Arya dan Kanit I Sat Narkoba Iptu Singgih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Bagian Operasional Polresta Banjarmasin Kompol Eko Tjahyo di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan mereka yang terjaring razia langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin.
"Belasan pengunjung diskotik itu terjaring karena tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP," kata pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Terus dikatakannya, dari 17 orang itu di antaranya tujuh orang wanita dan sepuluh orang laki-laki. Ada juga pengunjung yang kedapatan membawa satu butir pil Zenith.
"Mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan apabila terdapat unsur pidana maka kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kabag Ops juga mengatakan, razia tempat hiburan malam itu dilaksanakan pada Jumat (7/10) malam, dimulai pukul 22.30 WITA hingga pukul 24.00 Wita.
Untuk dua tempat hiburan malam yang dilakukan razia itu di antaranya Diskotik BOEC Hotel Banjarmasin Internasional yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 4.
Selanjutnya, razia juga di lakukan di Diskotik Grand Mitra Plaza yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Eko sapaan akrab Kabag Ops kembali mengatakan, pengunjung tempat hiburan malam yang terjaring dalam razia tersebut masih terlihat muda dan belia.
Untuk mereka yang wanita dan terjaring razia, bisa dipulangkan setelah mereka mendatangkan orang tuanya ke Polresta Banjarmasin.
"Setelah orang tua mereka datang kami suruh membuat surat perjanjian dan pernyataan di atas materi 6000, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menjaga anak mereka," tuturnya.
Namun, katanya, bagi yang tidak dapat mendatangkan orang tuanya maka mereka akan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial Banjarmasin.
"Razia penyakit masyarakat di tempat hiburan malam ini secara rutin kami lakukan guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan bagi mengunjung yang berani menggunakan Narkoba apabila tertangkap tangan langsung ditindak tegas," ujar orang nomor tiga di Polresta Banjarmasin itu.
Dalam razia tersebut terlihat Kasat Lantas Kompol Tuschad Sik, Kasat Intelkam Kompol Zainuri, Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya, Kanit Jatanras Ipda Dony, Kasubnit Tipiter Ipda Arya dan Kanit I Sat Narkoba Iptu Singgih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016