Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan memusnahkan 177,92 gram narkotika jenis sabu-sabu sehingga menyelamatkan sebanyak 1.525 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Setiap satu gram sabu-sabu jika diasumsikan dikonsumsi 8 orang maka menyelamatkan 1.525 jiwa," ujar Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution di Mapolres Banjar, Martapura, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Faisal saat memimpin pemusnahan 177,92 gram sabu-sabu dan 3 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Resnarkoba dan polsek jajaran polres setempat.
Menurut Wakapolres, selama bulan Januari 2024, jumlah tersangka yang berhasil diamankan petugas saat giat operasi sebanyak delapan orang dengan barang bukti total ratusan gram sabu-sabu senilai Rp286 juta.
"Delapan pelaku yang diamankan itu merupakan pengungkapan 6 perkara yang dilakukan personel Satres Narkoba dan polsek jajaran dengan tersangka berasal dari Banjarbaru dan Kabupaten Banjar," ungkapnya.
Disebutkan, delapan tersangka yang ditahan untuk menjalani proses hukum masing-masing berinisial AR (35) warga Sungai Ulin Banjarbaru, MH (26) merupakan warga Bawahan Selan Kecamatan Mataraman.
Kemudian, HR (26) warga Danau Salak Astambul, MM (31) warga Batu Balian Simpang Empat juga SR (33) warga Tanah Abang Mataraman dan MS (36) warga Tambak Anyar Martapura Timur.
"Barang bukti paling banyak didapat dari pelaku AA, 35 tahun warga Kelayan Banjarmasin Selatan dan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air detergen lalu diblender," ujar Faisal.
Ditambahkan Kasatres Narkoba AKP Tatang Supriadi, keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu itu dijual dengan sistem paket dengan harga bervariasi dari paket kecil seharga Rp100 ribu hingga paket Rp500 ribu.
"Keuntungan yang didapat pelaku dengan menjual sabu-sabu biasanya di lokasi tambang dan perkebunan itu bervariasi mulai dari Rp50 ribu untuk paketan kecil hingga sebesar Rp200 ribu," sebut kasat.
Ditambahkan, pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024