Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
Baca juga: Rusia: peristiwa tragis di Gaza bisa dipandang sebagai genosida
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Memahami gugatan genosida Gaza terhadap Israel
Baca juga: Israel berharap ICJ tolak tuduhan genosida atas perangnya di Gaza
Baca juga: Menlu Finlandia: waktu Israel untuk membela diri sudah berakhir
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
Baca juga: Rusia: peristiwa tragis di Gaza bisa dipandang sebagai genosida
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Memahami gugatan genosida Gaza terhadap Israel
Baca juga: Israel berharap ICJ tolak tuduhan genosida atas perangnya di Gaza
Baca juga: Menlu Finlandia: waktu Israel untuk membela diri sudah berakhir
Sumber: WAFA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024