Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat 126,1 gram.
Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Satrio memimpin pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, kuasa hukum, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan pihak terkait.
"Barang bukti sabu yang kami sita dari tiga tersangka total 127,3 gram dan sebanyak 126,1 gram yang dimusnahkan," jelas Hendra di Tabalong, Jumat.
Pemusnahan 126,1 gram sabu-sabu ini ungkap Hendra, diperkirakan 1.528 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 126,1 gram yang dipimpin Wakapolres Kompol Hendra Sumala Satrio, Jumat (26/1). (ANTARA/Herlina Lasmianti)
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bersama cairan deterjen dan dibuang ke septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) UU Barang sitaan Narkotika den Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.