Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina EP Tanjung berinisial KS (31) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak yang sempat buron.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku ditangkap di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, bersama barang bukti tiga potongan kulit/pembungkus kabel tembaga panjang sekitar lima meter dan seng pembungkus kabel tembaga.
"Pelaku KS kami amankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu
Kapolres penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara dan Polsek Sepaku pada Senin lalu.
Sebelumnya tindak pidana pencurian terbongkar saat pelapor yang sedang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik Pertamina menemukan bekas kabel yang dipotong.
Setelah dilakukan pengecekan di sekitar sumur ternyata diketahui kabel listrik berukuran 3 X 240 milimeter sepanjang sekitar 15 meter raib yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 22 juta .
Saat ini pelaku pencurian kabel listrik tersebut sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku ditangkap di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, bersama barang bukti tiga potongan kulit/pembungkus kabel tembaga panjang sekitar lima meter dan seng pembungkus kabel tembaga.
"Pelaku KS kami amankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum atas dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana," jelas Anib di Tabalong, Rabu
Kapolres penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Penajam Paser Utara dan Polsek Sepaku pada Senin lalu.
Sebelumnya tindak pidana pencurian terbongkar saat pelapor yang sedang bertugas patroli di sebuah sumur minyak milik Pertamina menemukan bekas kabel yang dipotong.
Setelah dilakukan pengecekan di sekitar sumur ternyata diketahui kabel listrik berukuran 3 X 240 milimeter sepanjang sekitar 15 meter raib yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 22 juta .
Saat ini pelaku pencurian kabel listrik tersebut sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024