Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memprediksi jumlah masyarakat setempat yang wajib KTP namun belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sekitar 22.000 orang.


"Pemerintah menetapkan per 30 September 2016 batas akhir perekaman, semua masyarakat yang wajib KTP harus sudah melakukan perekaman E-KTP," kata Pjs Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Cipil (Badukcapil) Kotabaru H Ahmad Fitriadi Fazriannoor di Kotabaru, Selasa.

Tetapi, katanya, karena terkendala beberapa faktor sehingga masih tersisa sekitar 22.000 belum melakukan perekaman E-KTP.

Dijelaskan, pada akhir 2015 jumlah penduduk Kotabaru yang wajib KTP sebanyak 228.187 jiwa, tetapi masih ada yang belum melakukan perekaman E-KTP sekitar 36.000 jiwa.

Agar semua masyarakat Kotabaru memiliki E-KTP, maka Badukcapil Kotabaru membuat program strategis, di antaranya, jemput bola dan razia ke daerah-daerah terpencil yang sulit diakses dengan transportasi darat dan laut.

Program tersebut tidak berjalan mulus, karena sarana dan prasarana alat perekaman di kecamatan-kecamatan rusak, medan yang sulit membuat tim yang turun ke lapangan sering mengalami hambatan di jalan, terutama saat turun hujan, di mana mobil operasional tidak bisa jalan karena lumpur.

"Razia dan jemput bola oleh tim yang langsung ke lapangan berhasil melakukan perekaman sekitar 4.102 jiwa hingga 30 September, ditambah dengan optimalissi perekeman yang dilakukan di Kantor Badukcapil Kotabaru sekitar 2.446 jiwa," ujarnya.

Untuk menuntaskan sisa warga yang belum ber KTP maka diperlukan beberapa langkah yang terbaik.

Di antaranya penambahan sarana dan prasarana terutama peralatan elektronik, keterlibatan pisah swasta atau perusahaan untuk membantu petugas turun ke lapangan, karena minimnya dana dari pemerintah, serta penambahan waktu yang cukup untuk petugas turun ke lapangan.

"Insya Allah apabila semuanya dapat terpenuhi, Badukcapil dapat mempercepat penuntasan perekaman e-KTP bagi semua masyarakat Kotabaru yang sudah wajib KTP," paparnya.

Sementara itu, penduduk Kotabaru yang berjumlah 290.142 jiwa yang wajib E-KTP sebanyak 228.187 jiwa, sementara penduduk yang sudah mengantongi KTP elektronik sebanyak 134.304 jiwa

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016