Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda menuturkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan memajukan potensi lokal.

"BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa," kata Karlie saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: DPRD Kalsel gencar sosialisasikan BUMDes

Karlie mengungkapkan BUMDes juga berperan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengangkat produk kearifan lokal.

Diungkapkan Karlie, program BUMDes merupakan inisiatif penting menggerakkan ekonomi di wilayah pedesaan.

Untuk itu, Karlie menyatakan pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Ia menambahkan keberadaan BUMDes bisa menjadi "tulang punggun"g perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Keberadaan BUMDes pun, menurut Karlie Hanafi, sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan di desa, terutama lingkup kesejahteraan.

Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMDes tertuang dalam Undang Undang Nomor (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: BUMDes diharapkan jadi tulang punggung perekonomian desa

Selain itu, Peraturan Menteri  (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes.

Kemudian, Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersama (BUMDesma), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2021 tentang BUMDes.
 
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H.Karlie Hanafi Kalianda saat menyampaikan materi sosialisasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mekarsari (sekitar 40 km barat Banjarmasin) Kabupaten Barito Kuala, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
 

Karlie sempat menyosialisasikan peraturan perundang-undangan (Sosper) di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola selaku narasumber pada Kamis kemarin.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha Dinas PMD Kabupaten Batola Mardla Rijali menuturkan keberadaan BUMDes untuk mendapatkan keuntungan agar memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat (1.).

Ia menambahkan BUMDes berwenang mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

"BUMDes tidak berdiri secara eksklusif, tetapi didirikan melalui Perdes bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang BUMDes kelola masuk pendapatan asli desa (PADes), kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kalsel harapkan BUMDes makin berkembang

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024