Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengekspor 78,3 meter kubik kayu lapis senilai Rp814 juta ke negara Filipina.
“Pejabat karantina telah melakukan tindakan karantina terhadap kayu yang akan di ekspor dengan memeriksa fisik serta persyaratan dokumentasi,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Karantina Banjarmasin ekspor sarang walet senilai Rp990 juta ke Hongkong
Dia menyebutkan petugas memeriksa secara detail dan teliti seluruh kayu lapis untuk menghindari kendala ekspor dan barang tersebut dapat diterima di Filipina.
“Kayu lapis adalah salah satu produk ekspos unggulan Indonesia khususnya dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sudirman menuturkan komoditas kayu lapis sangat banyak dibutuhkan untuk keperluan industri, mulai dari konstruksi bangunan hingga furniture.
Menurut dia, dengan meningkatkan kebutuhan pembangunan maka permintaan pasar terhadap kayu lapis mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Baca juga: Puluhan kubik "plywood" asal Kalsel penuhi syarat ekspor ke Jerman
Sudirman mengatakan pejabat Karantina Kalsel selalu siap memfasilitasi ekspor kayu lapis dan komoditi lainnya, dari rangkaian tindakan karantina untuk memastikan seluruh persyaratan sanitary and phitosanitary measures (SPM) yang diminta negara tujuan terpenuhi.
Sementara itu, pejabat Karantina Kalsel Aspul Anwar yang bertugas melalukan tindakan karantina terhadap kayu lapis, mengatakan untuk mengekspor komoditi maka harus melengkapi seluruh dokumen yang diminta negara tujuan serta sesuai dengan volume muatan maupun jenis komoditas yang di ekspor.
Dia mengungkapkan untuk pengiriman jenis kayu lapis, harus terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) yakni serangga.
“Dari serangkaian pemeriksaan fisik kayu tadi, komoditas dinyatakan bebas dari OPT/OPTK sehingga dapat diterbitkan sertifikat fitosanitari sebagai jaminan produk yang diekspor memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Aspul.
Baca juga: UMKM di Kalsel terima pembekalan soal ekspor dari Bea Cukai Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Pejabat karantina telah melakukan tindakan karantina terhadap kayu yang akan di ekspor dengan memeriksa fisik serta persyaratan dokumentasi,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Karantina Banjarmasin ekspor sarang walet senilai Rp990 juta ke Hongkong
Dia menyebutkan petugas memeriksa secara detail dan teliti seluruh kayu lapis untuk menghindari kendala ekspor dan barang tersebut dapat diterima di Filipina.
“Kayu lapis adalah salah satu produk ekspos unggulan Indonesia khususnya dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sudirman menuturkan komoditas kayu lapis sangat banyak dibutuhkan untuk keperluan industri, mulai dari konstruksi bangunan hingga furniture.
Menurut dia, dengan meningkatkan kebutuhan pembangunan maka permintaan pasar terhadap kayu lapis mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Baca juga: Puluhan kubik "plywood" asal Kalsel penuhi syarat ekspor ke Jerman
Sudirman mengatakan pejabat Karantina Kalsel selalu siap memfasilitasi ekspor kayu lapis dan komoditi lainnya, dari rangkaian tindakan karantina untuk memastikan seluruh persyaratan sanitary and phitosanitary measures (SPM) yang diminta negara tujuan terpenuhi.
Sementara itu, pejabat Karantina Kalsel Aspul Anwar yang bertugas melalukan tindakan karantina terhadap kayu lapis, mengatakan untuk mengekspor komoditi maka harus melengkapi seluruh dokumen yang diminta negara tujuan serta sesuai dengan volume muatan maupun jenis komoditas yang di ekspor.
Dia mengungkapkan untuk pengiriman jenis kayu lapis, harus terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) yakni serangga.
“Dari serangkaian pemeriksaan fisik kayu tadi, komoditas dinyatakan bebas dari OPT/OPTK sehingga dapat diterbitkan sertifikat fitosanitari sebagai jaminan produk yang diekspor memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Aspul.
Baca juga: UMKM di Kalsel terima pembekalan soal ekspor dari Bea Cukai Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024