Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Pelaihari guna memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
"Untuk itu dirasa perlu PN Pelaihari mengadakan MoU atau kerja sama dengan SLBN 1 Pelahari agar pelayanan bisa maksimal," ujar Ketua PN Pelaihari Ali Sobirin di Pelaihari, Selasa.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa memberikan pelayanan standar tanpa adanya juru bahasa isyarat pada persidangan, sehingga PN Pelahari bekerja sama dengan SLBN 1 Pelaihari agar bisa lebih maksimal.
"Kerja sama tersebut guna mendukung layanan maksimal kepada kelompok disabilitas. Maka harus kita pandang sama kedudukan mereka sebagai masyarakat pelayanan," ucap Ali.
Dijelaskan Ali, kerja sama PN Pelaihari dengan SLBN 1 Pelaihari tersebut berlangsung per tahun secara berkelanjutan.
"Tujuannya adalah satu sisi memberikan edukasi kepada petugas Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kedua memaksimalkan pelayanan dan ketiga merasakan sama dengan saudara-saudara kita yang lain," tutur Ali.
Selain itu,, lanjut dia, PN Peliahari juga bekerja sama dengan Pemkab Tanah Laut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut terkait status kepemilikan lahan masyarakat.
"Program ini, program yang baik dan bersentuhan dengan masyarakat, sehingga masyarakat betul-betul manfaatnya," ungkap Ali.
Sebelumnya, Kepala BPN Tanah Laut Ahmad Suhaimi mengatakan program "Kijang Mas Tala" tetap dilanjutkan bekerja sama dengan PN Pelaihari dan Pemkab Tanah Laut.
"Kijang Mas Tala itu kegiatan untuk peralihan hak tetapi orangnya sudah diketahui lagi keberadaannya tapi jual belinya di bawah tangan tanpa dibuktikan dengan akte jual beli," kata Suhaimi.
Suhaimi menuturkan BPN Tanah Laut perlu berkolaborasi untuk mendapatkan putusan pengadilan dengan PN Pelaihari dan Pemkab Tanah Laut.