Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut memenangkan gugatan PT Pelaihari Cipta Lestari pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

"Bupati Tanah Laut tergugat pertama dan Kasatpol PP Tanah Laut tergugat kedua memenangkan gugatan PT Pelaihari Cipta Lestari di tingkat Pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut,"pengacara negara Pemkab Tanah Laut Andi Hamzah Kusumaatmaja didampingi Kepala Kejaksaan Tanah Laut Ramadani dan Kasi Intelejen Mahardhika Prima Wijaya, di Pelahari, Selasa (16/3).

Namun demikian, menurut dia, masih ada kemungkinan upaya hukum dilakukan penggugat dalam hal ini PT Pelaihari Cipta Lestari.

"Ini adalah berita positif, sehingga memberikan contoh kepada investor maupun para calon investor dalam mendirikan bangunan agar  mengikuti syarat-syarat atau aturan pendirian suatu bangunan,"tegasnya.

Selain itu, jelas dia, bisa menjadi contoh investor yang lain bisa berinvestasi tapi tidak mengenyampingkan aturan yang ada

Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam pokok perkara PT Pelaihari Cipta Lestari menggunakan peraturan Kemendagri terkait izin mendirikan bangunan (IMB), SOP, surat teguran pertama, kedua dan ketiga.

Sedangkan Satpol PP Tanah Laut, sebut dia, juga menggunakan peraturan Kemendagri, SOP, teguran kesatu, dua dan tiga.

"Namun, dalam hal ini tindakan yang dilakukan penegakan  undang-undang  yang diutamakan,"terangnya.

Kemudian, papar dia, dalam hal ini PT Pelaihari Cipta Lestari belum memiliki IMB untuk membangun Pelaihari City Mall sebagai salah satu syarat dibangunnya bangunan di Kabupaten Tanah Laut.

"Untuk sementara pembangunan Pelaihari City Mall dihentikan untuk melengkapi persyaratan,"tandas Andi.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021