Salah satu pangkalan di Kecamatan Pelaihari yang terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan menjual LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET) dari harga yang telah ditetapkan pemerintah kini telah menjalani sidang di PN Pelaihari.
Persidangan dilakukan, Rabu (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp10 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut Muhammad Kusri yang juga merupakan anggota Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut usai persidangan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai komitmen Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut dalam menindak pangkalan yang merugikan banyak masyarakat dengan menjual LPG 3 kilogram diatas HET.
Dia berharap, setelah kegiatan penertiban tersebut, ketersediaan LPG 3 kilogram dipasaran berjalan dengan harga normal.
“Kami berharap distribusi LPG 3 kilogram di Tanah Laut lancar dan dijual dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Kami juga berharap agar pangkalan tidak mempermainkan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
M Kusri juga menyampaikan, Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut terus melakukan razia pangkalan menjual LPG 3 kilogram diatas HET di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut.
Sebelumnya Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut juga menjaring satu pangkalan di Kecamatan Bati-Bati karena menjual LPG 3 kilogram seharga Rp 25 ribu dan satu pangkalan di Kecamatan Batu Ampar menjual LPG 3 kilogram seharga Rp23 ribu.
Kedua pangkalan tersebut, terang dia, selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan.
Dia juga mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pangkalan yang masih berani menjual LPG 3 kilogram diatas HET.
“Hari ini masih proses penyidikan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dilakukan sidang,” tegasnya.
Pads persidangan tersebut dihadiri beberapa anggota Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut terdiri dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut, Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Laut dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Persidangan dilakukan, Rabu (22/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp10 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut Muhammad Kusri yang juga merupakan anggota Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut usai persidangan mengatakan, kegiatan tersebut sebagai komitmen Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut dalam menindak pangkalan yang merugikan banyak masyarakat dengan menjual LPG 3 kilogram diatas HET.
Dia berharap, setelah kegiatan penertiban tersebut, ketersediaan LPG 3 kilogram dipasaran berjalan dengan harga normal.
“Kami berharap distribusi LPG 3 kilogram di Tanah Laut lancar dan dijual dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Kami juga berharap agar pangkalan tidak mempermainkan harga yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
M Kusri juga menyampaikan, Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut terus melakukan razia pangkalan menjual LPG 3 kilogram diatas HET di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut.
Sebelumnya Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut juga menjaring satu pangkalan di Kecamatan Bati-Bati karena menjual LPG 3 kilogram seharga Rp 25 ribu dan satu pangkalan di Kecamatan Batu Ampar menjual LPG 3 kilogram seharga Rp23 ribu.
Kedua pangkalan tersebut, terang dia, selanjutnya akan diproses sampai ke persidangan.
Dia juga mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pangkalan yang masih berani menjual LPG 3 kilogram diatas HET.
“Hari ini masih proses penyidikan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk dilakukan sidang,” tegasnya.
Pads persidangan tersebut dihadiri beberapa anggota Tim Wastib LPG 3 kilogram Tanah Laut terdiri dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut, Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Laut dan Kepala Bagian Ekonomi Setda Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021